Lompat ke isi utama

Berita

Tindaklanjuti Pencatuman Nama oleh Parpol, Bawaslu Gelar Klarifikasi

 

Probolinggo – Kelompok Kerja Pembentukan Panwascam Bawaslu Kabupaten Probolinggo mengumumkan 59 nama calon Panwascam yang terdaftar dalam Sistem InformasI Partai Politik (SIPOL). 59 nama tersebut merupakan hasil penyaringan dari 780 calon panwascam yang mendaftar dan menyetorkan berkas pada periode 21 sampai 27 September 2022.

Tidak hanya 1 parpol, beberapa orang calon panwascam bahkan tercantum namanya oleh 2 parpol. Umumnya calon panwascam mengklarifikasi bahwa mereka tidak terlibat dalam keanggotan atau kepengurusan partai. Beberapa juga tidak tahu-menahu bagaimana namanya bisa tercantum dalam SIPOL. “Tidak tahu gimana (proses pencatuman) pak, padahal saya sudah bergabung dengan pengawas pemilu tingkat desa sejak 2014. Saya pun tahu betul, untuk menjadi pengawas pemilu tidak boleh terafiliasi dengan partai politik manapun. Makanya saya kaget, bagaimana nama saya bisa diambil oleh petugas parpol” ujar M calon panwascam dari kecamatan Wonomerto

Selain itu seorang calon panwascam berinisial J dari Kecamatan Leces tahu dirinya telah tercantum dalam SIPOL, Sehingga sebelum proses klarifikasi ini dirinya telah melapor kepada Bawaslu dan mengisi dalam Posko Aduan Masyarakat (PAM) sejak bulan Agustus 2022. “Ya hari ini saya membawa surat pernyataan dari partai, bahwa saya sudah bukan anggota dari partai politik. Saya harap dengan surat ini dapat meloloskan saya dari proses pencatuman nama oleh partai politik".

Ketika ditanya oleh Petugas Bawaslu Kabupaten Probolinggo beberapa calon Panwascam merasa puas diberi fasilitas ini. Sebab proses klarifikasi ini telah menjembatani mereka untuk lolos dari pencatuman. Calon Panwascam berharap proses ini akan berjalan cepat dan lancar. Harapannya agar lolos tes adminstrasi calon Panwascam.

Sebagaimana diketahui sesuai dengan syarat pendaftar panwascam adalah Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar. Hal ini yang menjadi pedoman bahwa Bawaslu harus melaksanakan klarifikasi terkait pencatuman oleh partai politik, apalagi pencantuman tersebut tidak diketahui oleh yang bersangkutan.

“Klarifikasi pada hari ini adalah tindak lanjut mengenai peserta calon panwascam  yang masuk dalam SIPOL. Maka, sesuai SOP perlu klarifikasi kepada Partai Politik dan KPU  untuk memastikan apakah yang bersangkutan  masuk dalam anggota/pengurus atau sama sekali bukan bagian partai politik. Karena, apabila calon panwascam adalah  anggota parpol/ pengurus maka berkas yang bersangkutan adalah Tidak Memenuhi Syarat (TMS)” jelas Qorib.

Sejalan dengan pernyataan tersebut nantinya apabila sudah terpanggil semua pendaftara akan dilanjutkan proses ke KPU untuk status pencantuman di SIPOL. “Nanti kita akan jadikan satu lalu dibuat Berita Acara dan direkomendasikan ke KPU Kabupaten Probolinggo. Setelah itu, di KPU akan memproses berkas-berkas pencantuman SIPOL tersebut dalam tanggapan masyarakat” ujar Ketua Pokja Pembentukan Panwascam, Zaini Gunawan (Humas)

Tag
Berita
Giat kantor