Apel Senin Bawaslu Probolinggo: Kasek Maswijaya Tekankan Kewajiban Isi AKP Meski Tanpa Supervisi Langsung
|
PROBOLINGGO – Mengawali pekan kedua di bulan April, jajaran Bawaslu Kabupaten Probolinggo kembali menggelar apel rutin di halaman kantor setempat, Senin (13/4). Rutinitas pagi ini bukan sekadar ajang kumpul dan baris-berbaris, melainkan momentum penting untuk menyamakan frekuensi dan ritme kerja lembaga pengawas pemilu tersebut.
Dipimpin langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Probolinggo, Maswijaya Siswa Rakhman, apel yang diikuti oleh seluruh staf jajaran ini menyoroti satu agenda krusial: merespons instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Timur terkait pengisian Alat Kerja Pengawasan (AKP).
Berdasarkan jadwal, Bawaslu Jatim memang tengah menggelar agenda supervisi dan monitoring secara maraton pada 13 hingga 14 April 2026. Ada yang menarik dari arahan Kasek pagi itu. Ia menyinggung posisi Bawaslu Probolinggo yang secara teknis tidak masuk dalam daftar Kabupaten/Kota yang akan ditinjau secara fisik oleh tim provinsi pada periode ini. Namun, ia buru-buru menegaskan bahwa absennya kunjungan langsung bukan berarti beban kerja administratif ikut mengendur.
"Meskipun Bawaslu Probolinggo tidak termasuk jajaran yang disupervisi dan monitoring langsung oleh Bawaslu Jatim kali ini, kita tetap wajib mengisi AKP tersebut," tegas Maswijaya di hadapan peserta apel.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kedisiplinan menginput data pengawasan bukan sekadar untuk menggugurkan kewajiban di hadapan pimpinan tingkat provinsi, melainkan wujud integritas. "Ini adalah bentuk nyata dari tanggung jawab atas pekerjaan yang sudah kita lakukan sehari-hari," imbuhnya.
Proses pengisian instrumen AKP ini memotret dapur kinerja Bawaslu Probolinggo secara utuh dari hulu ke hilir. Maswijaya merinci, ada 10 poin instrumen kerja yang harus segera dirampungkan pelaporannya oleh masing-masing pemangku kebijakan di tingkat sub bagian.
Cakupannya sangat komprehensif. Dimulai dari aspek fundamental tata kelola seperti urusan Kelembagaan, Sub Bagian SDM dan Umum, hingga inventaris aset di Sub Bagian PKBMN. Area teknis dan wajah publik lembaga juga dievaluasi melalui pelaporan Sub Bagian Pengawasan, Data dan Informasi, serta dinamika kehumasan di Sub Bagian Humas.
Selain itu, pilar utama penegakan keadilan pemilu tak luput dari kewajiban pelaporan harian ini. Hal tersebut mencakup instrumen di Sub Bagian Hukum, Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, hingga rekam jejak kinerja dari Pokja PPKS.
Melalui kelengkapan pengisian AKP di kesepuluh sektor ini, Bawaslu Probolinggo menargetkan sistem tata kelola administrasi dan rekam jejak pengawasan mereka tetap transparan, terukur, dan siap diaudit kapan pun, terlepas dari ada atau tidaknya pantauan langsung dari provinsi.
Penulis : Alam
Editor : Alam
Dokumentasi : Budi