Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Transparansi, PPID Bawaslu Kabupaten Probolinggo Dalami Alur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Materi Bawaslu Membelajarkan oleh Arbain (Direktur Tera Indonesia Consulting)

Materi Bawaslu Membelajarkan oleh Arbain (Direktur Tera Indonesia Consulting)

PROBOLINGGO, Humas Bawaslu – Melanjutkan program peningkatan kapasitas "Bawaslu Mengajar: Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik", PPID Bawaslu Kabupaten Probolinggo mendalami tata cara menghadapi Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI). Langkah ini penting karena mengajukan sengketa adalah hak pemohon, sedangkan Bawaslu sebagai Badan Publik wajib memenuhi panggilan sidang dengan persiapan matang demi menjaga akuntabilitas lembaga.
 

Sengketa informasi umumnya dipicu oleh ketidakpuasan atau tidak adanya tanggapan dari Atasan PPID atas keberatan yang diajukan pemohon. Ragam substansi sengketa meliputi penolakan akibat informasi dikecualikan, tidak disediakannya informasi berkala, permintaan tidak direspon dalam 10 hari kerja, data yang diberikan tidak sesuai rincian, biaya tidak wajar, hingga penyampaian informasi yang melebihi batas waktu.Berdasarkan PERKI Nomor 1 Tahun 2013, alur penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) wajib melewati lima tahapan utama. 

Tahapan tersebut dimulai dari pengajuan Permohonan, dilanjutkan Pemeriksaan Administrasi oleh Panitera Pengganti, lalu Pemeriksaan Awal oleh Majelis Komisioner untuk menguji legal standing. Jika syarat terpenuhi, proses berlanjut ke tahap Mediasi, dan apabila mediasi gagal, sengketa akan diselesaikan melalui Sidang Ajudikasi Nonlitigasi.Mengenai batasan waktu, regulasi membedakan antara informasi kelembagaan umum dan informasi Pemilu/Pemilihan. Untuk informasi umum, sengketa diajukan paling lambat 14 hari kerja setelah tanggapan keberatan ditolak dan diselesaikan maksimal 100 hari kerja. Sementara untuk informasi Pemilu, sengketa harus diajukan maksimal 3 hari setelah putusan keberatan dan sidang ajudikasi nonlitigasi wajib rampung paling lambat 14 hari kerja sejak sidang pertama dimulai.Dalam menghadapi persidangan di Komisi Informasi, PPID Bawaslu wajib melakukan persiapan internal secara cermat. 

PPID harus meneliti legal standing pemohon, batas waktu sengketa, serta menyusun jawaban tertulis dengan berkoordinasi bersama Atasan PPID dan Kordiv Hukum. Jika sengketa berkaitan dengan informasi dikecualikan, PPID tingkat kabupaten wajib berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI untuk menyertakan lembar pengujian konsekuensi yang sah.

Pada tahapan sidang pembuktian, PPID Bawaslu harus melengkapi dokumen administrasi termohon, seperti surat kuasa, berkas bantahan, jawaban pokok permohonan, hingga kesimpulan. Termohon juga dibekali hak-hak hukum yang dapat dipergunakan selama proses persidangan, meliputi hak mengajukan kaukus saat mediasi, hak meminta penggantian anggota Majelis Komisioner, serta hak menghadirkan saksi atau tenaga ahli demi tegaknya keadilan informasi.

Penulis dan Editor: Anggita