Bawaslu Kabupaten Probolinggo Gelar Uji Petik DPB di Desa Jatiurip untuk Petakan Kerawanan Data Pemilih
|
Probolinggo - Bawaslu Kabupaten Probolinggo memperketat pengawasan terhadap validitas data pemilih melalui giat lapangan. Pada Senin, 12 Oktober 2026, tim dari Bawaslu Kabupaten Probolinggo turun langsung melaksanakan Uji Petik Penyusunan Pemetaan Kerawanan Isu Strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dipusatkan di Desa Jatiurip, Kecamatan Krejengan.
Dalam pelaksanaannya, sebanyak 4 tim diterjunkan secara serentak mendatangi warga di masing-masing Rukun Tetangga (RT) yang tersebar di berbagai dusun wilayah Desa Jatiurip. Langkah mendalam ini diambil guna memastikan data pemilih di tingkat akar rumput benar-benar mencerminkan kondisi faktual di masyarakat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto, menegaskan bahwa langkah ini penting untuk mengawal hak pilih warga sejak awal. "Uji petik ini bukan sekadar rutinitas pengawasan, melainkan langkah krusial kami untuk memastikan tidak ada satu pun hak pilih warga yang terabaikan. Melalui mekanisme audit langsung ke lapangan, kami ingin memastikan bahwa daftar pemilih yang diumumkan benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan menuju Pemilu 2029," ujarnnya.
Uji Petik Daftar Pemilih Berkelanjutan ini merupakan proses evaluasi berbasis survei untuk memperoleh gambaran utuh mengenai akurasi, keterkinian, dan kelengkapan DPB yang sebelumnya telah diumumkan oleh KPU pada 20 Juli 2026. Kegiatan ini dijalankan dengan menggunakan prinsip "audit" pada sampel data sebagai bagian dari bentuk pengawasan Bawaslu terhadap tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Melalui audit lapangan ini, Bawaslu Kabupaten Probolinggo bertujuan mengukur tingkat kesesuaian data pemilih dalam DPB dengan kondisi riil di lapangan, sekaligus mengidentifikasi potensi masalah seperti pemilih ganda, ketidakakuratan elemen data, perubahan domisili, kematian, maupun alih status kependudukan lainnya. Hasil temuan ini nantinya menjadi bukti empiris bagi Bawaslu dalam merumuskan rekomendasi pengawasan yang presisi.
Dalam pelaksanaannya, tim Bawaslu Kabupaten Probolinggo menerapkan dua metode utama. Metode pertama adalah tes People to List (P2L), di mana petugas mendatangi warga secara acak lalu mencocokkan datanya ke dalam dokumen DPB. Metode kedua adalah tes List to People (L2P), yakni petugas mengambil sampel nama di DPB terlebih dahulu untuk kemudian mendatangi orang yang bersangkutan guna memverifikasi kebenaran fisiknya secara faktual.
Penulis dan Foto: Anggita