Lompat ke isi utama

Berita

Soroti Strategi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Probolinggo Jadi Penanggap di Diskusi "Kamis Manis" Vol. 2

7 Mei 26

Probolinggo - Bawaslu Kabupaten Probolinggo kembali hadir dalam diskusi hukum yang hangat melalui giat daring "Kamis Manis" Vol. 2 yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kamis (7/5). Membahas tema soal Tindak Pidana Pemilu. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Probolinggo Tola' Ediy, hadir memberikan perspektif kritis sebagai Penanggap 1. Fokus pembicaraan kali ini mengarah pada kasus pembakaran bendera salah satu partai politik di Kota Malang, di mana Bawaslu setempat mengambil langkah berbeda dengan mengubah status laporan masyarakat menjadi temuan mandiri pengawas.

Tola' Ediy menjelaskan bahwa secara teknis, mengubah laporan menjadi temuan memang terlihat sangat membantu dalam mempercepat penanganan perkara. Seringkali, laporan dari masyarakat terganjal urusan adminstrasi yang rumit, seperti identitas yang kurang lengkap atau batas waktu yang mepet. Dengan menjadikannya temuan, Bawaslu dapat secara langsung bergerak cepat mengamankan barang bukti. Kemudian menyusun berkas tanpa harus menunggu kelengkapan dari pelapor yang terkadang sulit dihubungi. 
Namun, di balik kepraktisan tersebut, Tola' Ediy memberikan catatan penting mengenai "risiko yuridis". Strategi ini bisa menjadi senjata makan tuan jika pengacara tersangka mampu membuktikan adanya prosedur yang dipaksakan di pengadilan. Jika hakim melihat bahwa status "temuan" tersebut sebenarnya adalah laporan yang tidak memenuhi syarat lalu diubah tiba-tiba, maka tuntutan hukum bisa dinyatakan tidak sah atau gugur begitu saja.

Bukan hanya soal teknis di pengadilan, kejujuran dalam mencatat dokumen juga menjadi sorotan utama dalam diskusi ini. Tola' Ediy mengingatkan bahwa jika sebuah bukti aslinya dari warga tapi dicatat sebagai hasil temuan petugas, kredibilitas Bawaslu bisa dipertanyakan. Selain itu, penetapan status ini juga merupakan keputusan hukum yang bisa digugat secara administratif ke PTUN jika dianggap ada penyalahgunaan wewenang oleh petugas di lapangan.

Hal yang paling fatal dan perlu diwaspadai adalah potensi laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik. Menurut Tola' Ediy, prinsip akuntabilitas mewajibkan petugas mencatat setiap laporan apa adanya tanpa perlu dimodifikasi hanya demi memudahkan pekerjaan. Mengubah laporan menjadi temuan hanya untuk efisiensi dianggap bisa mencederai integritas dan profesionalitas pengawas pemilu sebagai lembaga yang harus transparan.

Sebagai penutup, ia menekankan bahwa keadilan tidak hanya soal menghukum yang bersalah, tapi juga harus melalui prosedur yang benar. Meskipun niatnya baik agar pelaku pembakaran bendera tetap dihukum, cara-cara yang "instan" secara administratif justru sangat rapuh dan berisiko merusak citra penyelenggara pemilu. Diskusi ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh jajaran agar tetap tegak lurus pada aturan hukum dan etika dalam menangani setiap pelanggaran yang ada.

Penulis: Anggita
Editor: Alam
Dokumentasi: Anggita