Sinergitas Menjadi Penopang Utama dalam Pelaksanaan Verifikasi Faktual
|
Surabaya - Bawaslu Kabupaten Probolinggo hari ini, hadiri acara rapat koordinasi yang dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Fathul Qorib di Hotel Platinum Jalan Tunjungan Surabaya, (13 s.d 14/10/2022).
Giat rakor diawali sambutan oleh Ketua KPU Provinsi Jatim Chairul Anam Sekaligus membuka acara Rapat Koordinasi. Disambung dengan sambutan pembuka oleh Idham Cholik, Anggota KPU RI.
"Kita sama sama datang lakukan Verifikasi faktual karena KPU dan Bawaslu sama-sama penyelenggara yang merupakan satu kesatuan yang tidak dpat terpisahkan, oleh karena itu kebersamaan adalah modal kita dalam melakukan verifikasi faktual. Saya yakin betapa pentingnya pemahaman regulasi hukum demi penyelenggaraan yang berkepastian," tuturnya.
Rapat Koordinasi selanjutnya diisi dengan materi pertama oleh Purnomo Satrio Pringgodigdo Anggota Bawaslu Jatim dengan moderator Popong menjelaskan tentang Titik Rawan Verifikasi Faktual Partai Politik calon Peserta Pemilu 2024.
Purnomo menjelaskan tentang titik Rawan dalam pelaksanaan verifikasi faktual pada persiapan dan pelaksanaannya. Diantaranya :
1. Pengawasan Verifikasi Faktual Kepengurusan Perempuan dan Domisili;
2. Keakuratan teknik sampling yang tepat;
3. Verifikasi faktual terhadap sampel yang dikirim oleh KPU RI bukan berasal dari partai politik;
4. Pemberitahuan jadwal Verifikasi Faktual terkait Kepengurusan dan Jadwal Verifikasi Kaktual Keanggotaan;
5. Form verifikasi faktual yang dimiliki KPU dan Bawaslu.
Selanjutnya Muh. Ikhwanudin Alfianto, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 mengisi materi kedua.
Ikhwan menjelaskan tentang bagaimana penanganan pelanggaran Pemilu 2024. Mulai dari dasar hukum penanganannya mulai dari undang undang sampai peraturan Bawaslu, KPU, MA dan MK.
Penyampaian materi terakhir dengan narasumber Arbayanto Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Timur menjelaskan bahwa dalam beberapa kali dinamika di Pemilu dan Pilkada.
"Seringkali kita dapati pemberitaan terkait pelanggaran hukum kesannya yang ribut bukan dari antara penyelenggara dengan peserta, tetapi antara antar penyelenggara yaitu KPU dan Bawaslu. Sering pula kita jumpai situasi peran Bawaslu mempunyai kewenangan pengawasan masuk didalam peristiwa sementara satu sisi mempunyai kewenangan penindakan," imbuhnya.
Fathul Qorib saat mengikuti Rapat Koordinasi
Idham Kholik melanjutkan dirinya optimis dapat merasakan dan menyaksikan bagaimana hubungan bawaslu dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, kebersamaan ini dapat dilihat dan dirasakan nantinya saat telah terbentuk badan adhoc.
"Sinergitas menjadi penopang bagi kita semua dalam pelaksanaan verifikasi faktual dan juga diperhatikan selain PKPU juga Surat Keputusan dan Surat Edaran dari KPU," tutur dia.
Sebagai penutup dirinya juga berbicara terkait verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik. Hal itu sebagaimana telah diatur dalam pasal 74-78 PKPU nomor 4 tahun 2022 yang harus dipedomani oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota. (Humas)