Siapkan Diri, Kordiv PP Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Administrasi
|
[caption id="attachment_19959" align="aligncenter" width="800"]
Sambutan Ketua Bawaslu Probolinggo Fathul Qorib[/caption]
Probolinggo – Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Probolinggo adakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Administrasi dalam rangka Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pemilu 2022. Bertempat di Kantor Bawaslu Probolinggo Jl. MT. Haryono No. 466 Semampir Kraksaan Probolinggo. Senin (29/08/22)
Rakor tersebut bertujuan untuk mempersiapkan jajaran kesekretariatan Bawaslu Probolinggo khususnya divisi penanganan pelanggaran untuk lebih memahami dalam proses penanganan pelanggaran administrasi pada tahapan Pemilu 2024. Adapun peserta rakor tersebut adalah seluruh pimpinan dan kesekretariatan Bawaslu Probolinggo.
Dalam sambutannya Fathul Qorib Ketua Bawaslu Probolinggo yang sekaligus sebagai pengampu Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) menyampaikan perbedaan sengketa proses Pemilu dan pelanggaran administrasi.
“Tujuan giat ini adalah apabila nanti ada laporan administrasi maka kita sudah tahu prosedurnya, selain teman-teman merujuk pada buku pedoman pelanggaran administrasi yang di terbitkan oleh Bawaslu Republik Indonesia. Jadi kita bisa mempersiapkan bagaima sebelum masuk pada pemeriksaan, seperti pemeriksaan berkas apakah sudah memenuhi syarat formil materil, dan lain-lainnya” ungkapnya.
“Jadi saya minta kepada staf PP dan staf analis hukum untuk bekerja sama mencoba membuat alur pemeriksaan, sesuai peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 dan juga buku pedoman pelanggaran administrasi yang di terbitkan oleh Bawaslu RI. Dan nantinya kita simulasikan.” Tutupnya. (Humas)
Sambutan Ketua Bawaslu Probolinggo Fathul Qorib[/caption]
Probolinggo – Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Probolinggo adakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Administrasi dalam rangka Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pemilu 2022. Bertempat di Kantor Bawaslu Probolinggo Jl. MT. Haryono No. 466 Semampir Kraksaan Probolinggo. Senin (29/08/22)
Rakor tersebut bertujuan untuk mempersiapkan jajaran kesekretariatan Bawaslu Probolinggo khususnya divisi penanganan pelanggaran untuk lebih memahami dalam proses penanganan pelanggaran administrasi pada tahapan Pemilu 2024. Adapun peserta rakor tersebut adalah seluruh pimpinan dan kesekretariatan Bawaslu Probolinggo.
Dalam sambutannya Fathul Qorib Ketua Bawaslu Probolinggo yang sekaligus sebagai pengampu Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) menyampaikan perbedaan sengketa proses Pemilu dan pelanggaran administrasi.
“Tujuan giat ini adalah apabila nanti ada laporan administrasi maka kita sudah tahu prosedurnya, selain teman-teman merujuk pada buku pedoman pelanggaran administrasi yang di terbitkan oleh Bawaslu Republik Indonesia. Jadi kita bisa mempersiapkan bagaima sebelum masuk pada pemeriksaan, seperti pemeriksaan berkas apakah sudah memenuhi syarat formil materil, dan lain-lainnya” ungkapnya.
“Jadi saya minta kepada staf PP dan staf analis hukum untuk bekerja sama mencoba membuat alur pemeriksaan, sesuai peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 dan juga buku pedoman pelanggaran administrasi yang di terbitkan oleh Bawaslu RI. Dan nantinya kita simulasikan.” Tutupnya. (Humas)Tag
Berita
Giat kantor