Lompat ke isi utama

Berita

Reboan Bawaslu Jatim: Mengintip Dinamika Sengketa Pencalonan Perseorangan Pilkada 2024

13 Mar 26

PROBOLINGGO — Menjelang kontestasi Pilkada Serentak 2024, sengketa proses pemilihan—terutama yang melibatkan jalur perseorangan atau independen—menjadi salah satu titik rawan yang paling diantisipasi. Dinamika ini menuntut pengawas pemilu di semua tingkatan untuk terus mengasah insting dan kemampuan ajudikasinya.

Sadar akan urgensi tersebut, jajaran Bawaslu dari berbagai wilayah, termasuk Bawaslu Kabupaten Probolinggo, ikut merapatkan barisan dalam forum Reboan Sharing Session yang digagas oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring pada Rabu (11/3).

Mengangkat tajuk “Sengketa Proses pada Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024”, ruang diskusi ini tidak sekadar bicara teori. Alih-alih berkutat pada pasal-pasal normatif, forum langsung membedah dua studi kasus riil yang cukup menyita perhatian, yakni sengketa antara pasangan calon perseorangan dengan KPU yang terjadi di Kabupaten Jember (Jawa Timur) dan Kabupaten Sikka (Nusa Tenggara Timur).

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Probolinggo beserta jajaran stafnya turut menyimak intens bedah kasus ini guna mempertebal mitigasi di tingkat lokal.

Praktik di lapangan seringkali jauh lebih kompleks dari sekadar teks aturan. Hal ini ditekankan betul oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, yang hadir memberikan paparan. Ia menyoroti betapa pentingnya skema pertukaran pengalaman (cross-learning) antar pengawas.

“Pengalaman dari daerah lain, termasuk dari Jawa Timur ini, sangat penting untuk refleksi bersama. Tujuannya memperkuat kualitas penanganan sengketa proses pemilihan kita,” tuturnya.

Magdalena juga menyentil soal urgensi kepastian hukum bagi para pengawas. Menurutnya, payung hukum terkait objek sengketa ke depannya idealnya diperkokoh melalui Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Ia berharap landasan kerjanya tidak lagi sekadar bertumpu pada Surat Edaran (SE), sehingga tak memicu bias tafsir saat palu sidang diketuk di berbagai daerah.

Lantas, seperti apa kerumitan kasus di lapangan? Ummul Mukminat, Anggota Bawaslu Kabupaten Jember, membeberkan kronologi sengketa calon independen di wilayahnya. Akar masalahnya berpusat pada defisit jumlah dukungan minimal—sebuah isu klasik yang kerap menjadi sandungan calon non-partai.

“Bakal pasangan calon tersebut hanya berhasil mengunggah 166.032 dukungan. Padahal, syarat minimalnya adalah 167.856. Artinya, masih ada kekurangan sekitar 1.824 dukungan,” terang Ummul.

Namun, Bawaslu tidak lantas menutup mata pada angka-angka administratif tersebut. Dalam proses persidangan, majelis Bawaslu tetap memberikan ruang yang adil bagi pemohon untuk mematahkan dalil KPU. “Majelis memberi kesempatan luas bagi pemohon untuk membuktikan klaim mereka. Tetapi pada akhirnya, bukti-bukti yang disampaikan di persidangan belum mampu meyakinkan majelis,” tambahnya.

Paparan riil ini sontak memantik ragam respons dan cecar pertanyaan dari para pengawas daerah lain, menciptakan iklim diskusi yang sangat dinamis.

Lebih dari sekadar ajang evaluasi kinerja, forum Reboan ini membuktikan bahwa sinergi pemahaman regulasi dan bedah kasus aktual adalah kunci. Harapannya jelas: ketika sengketa serupa pecah di tahapan Pilkada 2024 nanti, jajaran pengawas pemilu—termasuk di Probolinggo—sudah mengantongi preseden dan amunisi taktis yang cukup untuk menegakkan keadilan pemilu tanpa ragu.

Penulis : Budi
Editor : Alam
Dokumentasi : Budi