Rapat Koordinasi Evaluasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021
|
Kota Probolinggo - Selasa, 7 Desember 2021 bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kota Probolinggo Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengadakan rapat koordinasi terkait evaluasi daftar pemilih berkelanjutan tahun 2021. Acara di hadiri oleh Kasubag. Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Staf Teknis Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo, Banyuwangi, Bondowoso, Pasuruan, Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo dan Lumajang beserta staf.
Pembukaan dipimpin oleh Azam Fikri selaku Ketua Bawaslu Kota Probolinggo yang selanjutnya acara diberikan sepenuhnya kepada Sub Kor Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Timur - Keke Eskatario. Dalam sambutannya dirinya berterima kasih kepada bapak Azam selaku Tuan Rumah yang berkenan menjadi tuan rumah di Bawaslu Kota Probolinggo. Pada kegiatan siang ini akan dibahas tentang DPB Tahun 2021 yang berikatan dengan kegiatan serta tantangannya.
"Saya sebenarnya kalau mau berbicara tentang Probolinggo sangat banyak sejarah karena saya adalah orang Probolinggo dan rumah berdempetan dengan rumah bapak Azam", ujarnya.
Pada kegiatan ini akan dibahas tiga point' yakni hal yang berkaitan dengan DPB : Form-A Pengawasan, Berita Acara (BA) dan Laporan kienrja Pengawasan.
Hal yang harus dicapai pada kegiatan rapat evaluasi diantaranya adalah bentuk pengawasan adalah Bawaslu Kabupaten/Kota harus berkoordinasi dengan Dispenduk, Pengadilan Negeri atau Stakeholder serta sebelum pelaksanaan rekapitulasi bahwa Bawaslu wajib melaksanakan uji petik terhadap Pemilih Baru dan TMS.
Sementara itu Syuhada dan Ghani selaku staf teknis Bawaslu Provinsi Jawa Timur ingin memastikan bahwa agar KPU Kabupaten/Kota mengumumkan DPB setiap bulan dipapan pengumuman, website dan media byname per TPS serta rekapitulasi wajib dilaksanakan setiap 3 bulan oleh KPU Kabupaten dengan menyampaikan Salinan Rekapitulasi PDBP yang termuat dalam formulir Model A-DPB, A.1-DPB selanjutnya KPU Kabupaten/Kota menyampaikan setiap bulan dan diumumkan di laman KPU yakni A.DPB berbabsis TPS.
"Mohon diberikan informasi terkait dengan kendala tentang pelaksanaan DPB serta kejadian pada proses pelaksanaan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan serta terkait dengan pengisian form surat rekomendasi yakni mengisi data sesuai dengan surat tertulis dengan mencantumkan nomor surat", tambahnya.
Setelah setiap Kabupaten/Kota menyerahkan data kepada Staf Bawaslu Provinsi Jawa Timur terkait dengan hal yang berkaitan pada DPB dan Hasil Pengawasan Tahun 2021 masing-masing Bawaslu Kabupaten Kota mempresentasikan progres daftar pemilih berkelanjutan beserta diskusi terkait permasalahan di masing-masing wilayah. (Humas)
Tag
Berita