Pertahankan Predikat Informatif PPID, Bawaslu Kabupaten Probolinggo Ikuti Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026
|
Probolinggo – Dalam rangka mempertahankan predikat Informatif bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta memperkuat akuntabilitas lembaga, Bawaslu Kabupaten Probolinggo menghadiri rapat Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan yang dibarengi dengan Bimbingan Teknis Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 ini diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Republik Indonesia melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) pada Rabu, 8 Juli 2026. Rapat ini diikuti oleh jajaran PPID beserta staf pelaksana dari Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Kepala Pusat Data dan Informasi Bawaslu RI, Henry Dwi Prastowo, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pengelola PPID di tingkat daerah yang tetap berkomitmen mengelola kepublikasian informasi. Keterbukaan informasi dinilai sebagai bentuk tanggung jawab nyata Bawaslu kepada masyarakat dalam menjunjung tinggi prinsip transparansi penyelenggaraan Pemilu. Hal ini diperkuat dengan landasan hukum yang jelas, mulai dari UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perki Nomor 1 Tahun 2021, hingga Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Henry juga mengingatkan seluruh jajaran di tingkat daerah mengenai persiapan dini menyambut tahapan Pemilihan Umum Tahun 2027 yang diperkirakan akan dimulai sekitar bulan Juni-Juli 2027. Mengingat waktu persiapan yang relatif singkat, Bawaslu Kabupaten/Kota diminta untuk segera menginventarisasi kebutuhan sarana dan prasarana pelaksanaan pengawasan. Langkah proaktif ini penting dilaporkan ke Bawaslu RI agar dapat diusulkan perbaikan demi mendukung kelancaran pelaksanaan tahapan Pemilu mendatang.
Pada sesi pemaparan materi oleh Tim Pusdatin Bawaslu RI, dijelaskan bahwa pelaksanaan Monev tahun ini merupakan gelaran kelima yang dijalankan secara konsisten selama empat tahun terakhir. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang bersifat uji coba tanpa sosialisasi, pelaksanaan Monev 2026 ini diawali dengan sosialisasi resmi untuk menyamakan persepsi. Proses pengisian instrumen nantinya dilakukan secara digital melalui aplikasi SIQ (Information Quality System), di mana akun pengguna akan didistribusikan melalui Bawaslu Provinsi masing-masing.
Mekanisme penilaian Monev Keterbukaan Informasi tahun ini menggunakan dua komponen utama, yaitu bobot SAQ sebesar 70 yang mencakup pengisian dokumen studi kasus serta pengunggahan video komitmen pimpinan dan bobot Uji Akses Informasi sebesar 30%. Yang menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu Kabupaten Probolinggo untuk mempertahankan predikatnya adalah kenaikan standar nilai kelulusan. Pada tahun ini, standar nilai untuk meraih predikat "Informatif" dinaikkan menjadi minimal 90, dari yang sebelumnya bernilai 87,5. Kenaikan ini dilakukan karena program Monev dianggap sudah berjalan cukup lama sehingga toleransi penilaian mulai disesuaikan.
Rangkaian kegiatan Monev ini diproyeksikan akan berlangsung secara bertahap, mulai dari bimbingan teknis, uji akses permohonan oleh Bawaslu RI, hingga penilaian dan masa sanggah oleh Bawaslu Provinsi. Hasil rekapitulasi akhir dan pengumuman predikat keterbukaan informasi publik ini direncanakan rilis melalui surat resmi pada akhir bulan Agustus 2026. Melalui keikutsertaan ini, PPID Bawaslu Kabupaten Probolinggo berkomitmen penuh untuk mengoptimalkan performa pelayanan informasi demi mempertahankan predikat tertinggi sebagai lembaga yang Informatif.
Penulis,Foto dan Editor: Anggita