Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Sistem Kelembagaan PPKS, Bawaslu Probolinggo Ikuti Diskusi Pemahaman Penanganan Kekerasan Seksual Berbasis Pendekatan Trauma

oordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Jatim, Eka Rahmawati

Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Jatim, Eka Rahmawati sebagai narasumber dalam diskusi Pokja PPKS

PROBOLINGGO -  Dalam rangka memperkuat sistem kelembagaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar diskusi daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (21/05/2026). Kegiatan ini menghadirkan Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Jatim, Eka Rahmawati, sebagai narasumber utama. Diskusi ini difokuskan pada penguatan pemahaman mengenai penanganan kekerasan seksual, penerapan pendekatan berbasis trauma, pengembangan sistem kelembagaan PPKS, serta diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif bersama seluruh peserta.

Sebagai pembahasan awal, Eka Rahmawati memaparkan secara mendalam mengenai survival instinct atau respons otomatis tubuh terhadap ancaman yang diatur oleh otak. Beliau menjelaskan lima jenis respons pertahanan diri, termasuk fight (melawan secara fisik) dan flight (melarikan diri). Namun, dalam situasi kekerasan berat atau berulang, respons tubuh tidak selalu berupa perlawanan. Korban kerap mengalami kondisi freeze (membeku), dissociative response (mematikan perasaan), hingga pasrah akibat tekanan psikologis dan ancaman pelaku. Oleh karena itu, Eka menekankan agar masyarakat tidak menghakimi korban karena setiap tindakan mereka adalah usaha terbaik untuk bertahan hidup.

Lebih lanjut, Eka menjelaskan dampak trauma pasca kekerasan seksual yang berpotensi berkembang menjadi Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD). Gejala ini meliputi kesulitan mengatur emosi, menyalahkan diri sendiri, flashback, hingga penarikan diri dari lingkungan sosial akibat stigma negatif. Kondisi psikologis  ini juga sering membuat penyintas kesulitan mengingat detail kejadian secara spesifik saat proses investigasi maupun pendampingan. Oleh sebab itu, pertanyaan yang terlalu detail harus disampaikan dengan sangat hati-hati agar tidak memperburuk kondisi psikologis korban.

Eka juga menegaskan bahwa kekerasan seksual hampir selalu terjadi dalam konteks relasi kuasa yang tidak seimbang, seperti atasan dengan bawahan atau guru dengan murid. Pelaku umumnya memahami kerentanan korban dan memilih waktu ketika korban berada dalam posisi paling lemah. Melalui fakta ini, Eka mengajak masyarakat untuk mengubah terhadap cara pandang yang ada. Masyarakat harus menyadari bahwa pakaian, penampilan, maupun perilaku korban bukanlah penyebab terjadinya kekerasan seksual, melainkan murni tanggung jawab pelaku.

Dalam penanganannya, Bawaslu Jatim menekankan tiga langkah utama yang harus diambil oleh lembaga maupun masyarakat. Langkah pertama adalah membangun budaya yang menghormati dan tidak menyalahkan korban. Langkah kedua adalah pemberian dukungan penuh kepada seluruh penyintas tanpa memandang gender, mengingat laki-laki juga bisa menjadi korban namun sering kali enggan melapor akibat tuntutan budaya maskulinitas. Sedangkan langkah ketiga adalah penguatan sistem kelembagaan yang aman, rahasia, adil, serta bebas dari tindakan balas dendam terhadap pelapor dan korban.

Terkait pengembangan sistem PPKS ke depan, Eka Rahmawati menyampaikan bahwa Bawaslu Jatim saat ini tengah intensif menyusun SOP, protokol kerahasiaan, formulir penanganan, serta infrastruktur kelembagaan yang komprehensif. Ke depan, akan dikembangkan pelatihan konseling dan investigasi berbasis trauma bagi seluruh komisioner dan sekretariat demi menyetarakan pemahaman. Selain itu, perhatian khusus juga diberikan kepada kelompok rentan seperti penyintas disabilitas, yang memerlukan sensitivitas tinggi melalui penyediaan juru bahasa isyarat, tenaga ahli komunikasi, dan pendamping profesional selama proses pemulihan.

Menutup pemaparannya, Eka meluruskan mitos "suka sama suka" dengan menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak pernah terjadi dalam konteks persetujuan sadar (consent) yang utuh jika terdapat unsur manipulasi, ancaman, maupun relasi kuasa. Guna memastikan penanganan yang tepat, diterapkan survivor-centered approach (pendekatan berpusat pada penyintas), di mana korban memiliki hak penuh menentukan jalur hukum yang diinginkan. Pokja PPKS wajib menjamin kerahasiaan informasi serta membangun lingkungan kerja yang suportif, ramah, dan bebas dari budaya bergosip maupun candaan yang merendahkan martabat manusia.

Di akhir sesi, moderator merangkum tiga poin penting. Pertama, tidak ada respons yang salah dari penyintas karena membeku atau diam adalah reaksi normal dalam situasi yang tidak normal. Kedua, trauma memiliki dampak jangka panjang sehingga pemulihannya membutuhkan empati, waktu, dan ruang aman tanpa penghakiman. Ketiga, sangat penting untuk menanamkan sikap percaya kepada penyintas, sebab respons lingkungan sekitar dapat menjadi bagian dari penyembuhan atau justru memperdalam luka korban. Setelah kesimpulan dibacakan, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang interaktif.

Penulis dan Editor : Anggita

Dokumentasi : Anggita