Lompat ke isi utama

Berita

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN/KOTA PERIODE 2023 – 2028 ZONA 4

Nomor : 002/TIMSEL.JI/Z7/05/2023

Dalam rangka pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Zona 4 (Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Sidoarjo, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo) Tahun 2023, maka Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Zona 7 berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Tahun 2023. Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
A. Persyaratan calon :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
  15. Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
  16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;dan
  18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Formulir dan berkas dapat diunduh pada link berikut ini :

Tag
Berita