Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Kapasitas Pengawas Pemilu, Bawaslu Jatim Gelar Sharing Session Penyelesaian Sengketa Tahapan Pendaftaran Partai Politik 2029

Penguatan Kapasitas Pengawas Pemilu, Bawaslu Jatim Gelar Sharing Session Penyelesaian Sengketa Tahapan Pendaftaran Partai Politik 2029

Penguatan Kapasitas Pengawas Pemilu, Bawaslu Jatim Gelar Sharing Session Penyelesaian Sengketa Tahapan Pendaftaran Partai Politik 2029

Bawaslu Provinsi Jawa Timur kembali menggelar kegiatan Sharing Session (Reboan) Divisi Penyelesaian Sengketa secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu, 16 September 2026. Kegiatan yang dimulai pukul 10.10 WIB ini difokuskan untuk memantapkan kompetensi jajaran pengawas pemilu melalui pembahasan soal simulasi penyelesaian sengketa proses pada tahapan pendaftaran partai politik Pemilu Tahun 2029. Acara tersebut dihadiri oleh pimpinan dan koordinator divisi hukum serta penyelesaian sengketa Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur, kepala subbagian, staf penyelesaian sengketa dari 38 kabupaten/kota, serta jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Indra Purnomo Kusuma Hasim, dalam laporan kegiatannya menyampaikan bahwa agenda ini merupakan bagian dari program penguatan kapasitas untuk menghadapi tahapan pemilu mendatang. Kegiatan ini juga sejalan dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) Bawaslu dalam meningkatkan efektivitas serta transparansi pencegahan, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses pemilu. Tercatat bahwa kegiatan hari ini merupakan pelaksanaan yang keenam dari target sepuluh kali kegiatan dalam kurun waktu 12 bulan.

Paparan materi inti menghadirkan dua narasumber berpengalaman, yakni Muhammad Rusydi Zain selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sumenep dan Siti Mudawiyah selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lumajang. Dalam sesi pemaparannya, Muhammad Rusydi Zain membahas soal simulasi studi kasus Partai Semoyo Joyo yang berkaitan dengan penetapan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap verifikasi faktual. Ia menegaskan bahwa tindakan KPU dapat dinilai sesuai ketentuan apabila seluruh prosedur pemberitahuan dan kesempatan perbaikan telah dilaksanakan dengan benar sesuai regulasi yang berlaku.

Sementara itu, narasumber kedua yakni Siti Mudawiyah mengulas studi kasus Partai Persatuan Rakyat yang berkaitan dengan penolakan pendaftaran akibat ketidakselarasan jumlah anggota antara sistem Sipol dan dokumen fisik. Mudawiyah menjelaskan bahwa Bawaslu harus menguji tindakan KPU secara cermat berdasarkan aspek kewenangan, prosedur, dan batas waktu pendaftaran. Apabila pada saat partai politik meminta perbaikan dokumen batas akhir masa pendaftaran belum terlampaui, maka tindakan KPU yang langsung menolak pendaftaran patut diuji kembali agar hak-hak peserta pemilu tetap terlindungi secara adil.

Sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh moderator Tobias Gula Aran dari Bawaslu Kabupaten Malang berlangsung dinamis dengan banyaknya tanggapan dari peserta. Perwakilan dari Bawaslu Kota Blitar, Bawaslu Kabupaten Situbondo, Bawaslu Kota Probolinggo, hingga Bawaslu Kabupaten Blitar dan Nganjuk turut aktif menyampaikan pertanyaan seputar batasan hukum force majeure sistem, strategi mediasi yang efektif, hingga kendala teknis operasional akun Sipol Bawaslu yang saat ini hanya berstatus sebagai viewer. Menanggapi hal tersebut, para narasumber memberikan penjelasan komprehensif terkait teknik pemeriksaan dokumen bukti fisik serta pentingnya pencatatan log data digital oleh peserta pemilu.

Dari keseluruhan rangkaian kegiatan, ditarik kesimpulan bahwa tahapan pendaftaran partai politik menyimpan potensi sengketa proses yang paling besar sehingga penguasaan regulasi teknis menjadi sebuah keharusan bagi pengawas pemilu. Penyelesaian sengketa diutamakan melalui jalur mediasi untuk masalah administrasi serta sistem, sementara ajudikasi ditempuh apabila tercapai jalan buntu atau menyangkut persoalan substantif. Selain itu, keterbatasan personel di tingkat ad hoc serta status akses akun Sipol yang terbatas menjadi catatan bersama yang akan diperjuangkan secara berjenjang kepada Bawaslu Republik Indonesia.

Sebagai bentuk tindak lanjut dari kegiatan ini, seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota diwajibkan untuk menyusun resume hasil pembahasan soal simulasi berupa rumusan putusan atau kesepakatan mediasi beserta dasar pertimbangannya. Rangkaian program Sharing Session (Reboan) lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada Rabu, 14 Oktober 2026, guna memenuhi target IKU hingga akhir bulan Desember mendatang. Melalui penguatan kapasitas ini, Bawaslu Jawa Timur optimis jajaran pengawas di daerah akan semakin siap dan profesional dalam mengawal integritas proses demokrasi pada Pemilu dan Pilkada 2029.

Penulis dan Editor : Anggita
Foto : Solihin