Bawaslu Probolinggo Ikuti Cangkrukan Demokrasi, Bahas Akses Informasi Ramah Disabilitas
|
PROBOLINGGO – Bawaslu Kabupaten Probolinggo mengikuti kegiatan Cangkrukan Demokrasi Divisi Humas dan Data Informasi (Datin) yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom, Senin (26/10/2026). Mengusung tema “Demokrasi Tanpa Batas: Mewujudkan Keterbukaan Data dan Informasi Pemilu yang Ramah Disabilitas dan Kelompok Rentan”, kegiatan ini membahas pentingnya akses informasi kepemiluan yang inklusif sebagai bagian dari pemenuhan hak politik masyarakat.
Bawaslu Kabupaten Probolinggo diwakili Anggota Bawaslu Kabupaten Probolinggo Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Tola Ediy, bersama staf pengampu bidang humas dan data informasi. Partisipasi ini menjadi bagian dari upaya mengikuti pembahasan mengenai keterbukaan informasi pemilu, khususnya dalam memastikan informasi pengawasan dapat diakses oleh penyandang disabilitas dan kelompok rentan.
Dalam keynote speech pembukaan, Anggota Bawaslu RI Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Puadi, menekankan pentingnya peran Bawaslu sebagai produsen informasi yang berkaitan dengan hak-hak warga negara yang dijamin konstitusi.
Puadi menjelaskan, penyandang disabilitas masih dapat menghadapi hambatan dalam mengakses informasi dan berkomunikasi. Karena itu, keterbukaan informasi perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat agar setiap warga memiliki kesempatan yang setara untuk memperoleh informasi kepemiluan.
Ia juga menegaskan bahwa demokrasi tanpa batas bukan berarti demokrasi tanpa aturan. Menurutnya, prinsip tersebut mengarah pada upaya menghilangkan hambatan dan diskriminasi, terutama dalam kaitannya dengan penggunaan hak politik masyarakat.
Lebih lanjut, Puadi menyampaikan bahwa keterbukaan informasi tidak semata-mata menjadi kewajiban administratif atau kebutuhan publikasi kelembagaan. Keterbukaan informasi juga merupakan instrumen pengawasan terhadap kekuasaan yang berperan dalam memperkuat akuntabilitas kelembagaan dan membangun kepercayaan publik.
Dalam konteks pengawasan pemilu, masyarakat perlu memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Informasi tersebut mencakup pelaksanaan pengawasan pemilu, penanganan pelanggaran, serta hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu.
Akses terhadap informasi yang jelas dan dapat dipahami menjadi aspek penting agar masyarakat dapat mengetahui kerja-kerja pengawasan pemilu. Penyediaan informasi yang ramah disabilitas dan kelompok rentan juga menjadi perhatian dalam mewujudkan keterbukaan informasi yang tidak berhenti pada ketersediaan data, tetapi turut mempertimbangkan kemudahan akses bagi masyarakat.
Melalui Cangkrukan Demokrasi Divisi Humas dan Datin Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Probolinggo mengikuti forum pembahasan mengenai penguatan keterbukaan informasi pemilu yang inklusif. Tema yang diangkat menempatkan akses informasi sebagai salah satu aspek penting dalam mendukung pemenuhan hak politik warga negara.
Penulis, Editor & Dokumentasi: Alam