Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Probolinggo Perkuat Kapasitas Penyelesaian Sengketa Pemilu 2029

28 Okt 26

Bawaslu Kabupaten Probolinggo mengikuti Diskusi Rabuan Bawaslu Jatim untuk memperkuat kapasitas sekretariat menghadapi sengketa Pemilu 2029.

PROBOLINGGO – Bawaslu Kabupaten Probolinggo mengikuti Sharing Session (Diskusi Rabuan) Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur bertema “Penguatan Kapasitas Sekretariat melalui Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pendaftaran Partai Politik Pemilu 2029”, Rabu (28/10/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti jajaran Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur serta kepala subbagian dan staf Penyelesaian Sengketa Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Diskusi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesiapan jajaran sekretariat dalam menangani potensi sengketa proses Pemilu 2029, khususnya pada tahapan pendaftaran partai politik dan pencalonan anggota legislatif.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmi Farizal Rustam, menyampaikan bahwa penguatan kapasitas kepala subbagian dan staf Penyelesaian Sengketa (PS) menjadi hal penting untuk menghadapi tahapan pemilu mendatang. Menurutnya, tahun 2027 dan 2028 diperkirakan menjadi periode dengan potensi sengketa proses yang tinggi, sebagaimana pengalaman menjelang Pemilu 2024 pada 2022–2023.

Dalam arahannnya, Rusmi menjelaskan bahwa kepala subbagian yang menangani Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) pada umumnya juga merangkap sebagai sekretaris sidang. Tanggung jawab tersebut mencakup seluruh rangkaian penanganan sengketa, mulai dari penerimaan permohonan hingga penyusunan dokumen hasil penyelesaian perkara.

Pada proses mediasi, sekretariat bertanggung jawab menyiapkan draf kesepakatan. Sementara dalam proses ajudikasi, sekretariat turut menyiapkan draf putusan dengan kemungkinan amar berupa dikabulkan, dikabulkan sebagian, atau ditolak. Seluruh draf tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan dalam rapat pleno.

Pembagian tugas sekretaris sidang juga disesuaikan dengan tingkatan kelembagaan. Di tingkat provinsi, tugas tersebut dijalankan oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, sedangkan di tingkat kabupaten/kota dijabat oleh kepala subbagian. Staf Penyelesaian Sengketa juga memiliki keterlibatan langsung dalam proses persidangan, termasuk menjalankan tugas sebagai asisten majelis.

Rusmi turut menyoroti pentingnya peran kepala subbagian seiring dengan penguatan kelembagaan Bawaslu di daerah. Tahun depan, seluruh 38 kabupaten/kota di Jawa Timur telah menjadi satuan kerja dan memiliki kepala subbagian. Kondisi tersebut membuat peran kepala subbagian PPPS semakin penting dalam mendukung pelaksanaan tugas penyelesaian sengketa.

Dalam sesi simulasi, peserta diajak membahas soal-soal yang telah disusun oleh Bawaslu kabupaten/kota. Simulasi ini bertujuan melatih kemampuan peserta dalam menilai apakah suatu permohonan sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi atau perlu dilanjutkan ke tahap ajudikasi.

Rusmi menegaskan bahwa tidak semua perkara harus berakhir melalui ajudikasi. Terdapat sejumlah indikator yang perlu dipahami agar peserta mampu menentukan mekanisme penyelesaian yang tepat. Untuk itu, peserta diminta berkoordinasi dengan koordinator divisi serta staf Penyelesaian Sengketa yang memiliki pengalaman dalam penanganan sengketa pada pemilu sebelumnya.

Kegiatan dibuka secara resmi bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, kemudian dilanjutkan dengan doa bersama sebelum memasuki rangkaian diskusi dan simulasi.

Penulis, Editor: Alam

Dokumentasi: Solihin