Pendaftaran Bacalon Anggota DPRD hari ini, Bawaslu Probolinggo Awasi kelengkapan Dokumennya.
|
Kraksaan - Hari ini, Kamis (11/05/2023) KPU Kabupaten Probolinggo menerima kedatangan dua Partai Politik yaitu Nasdem dan PDI-Perjuangan di kantor KPU setempat. Dalam proses hadir terlebih dahulu partai Nasdem sekitar pukul 10.00 Wib, sedangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan diterima pada pukul 14.00 Wib.
Prosesi penerimaan didahului dengan mengisi daftar hadir di Pos jaga dilanjutkan dengan pemberian tanda nama bagi perwakilan partai yang boleh masuk ke ruangan penerimaan perwakilan partai diantaranya pengurus partai dan perwakilan bakal calon sebanyak sepuluh orang sedangkan sisanya berada di ruang tunggu pendopo.
Selanjutnya penyerahan Dokumen Persyaratan Administrasi pengajuan Bakal calon anggota DPRD dari ketua partai kepada Ketua KPU setempat lalu kemudian diserahkan kepada Ketua Divisi Teknis untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada aplikasi SILON hingga selesai.
Bawaslu Kabupaten Probolinggo melakukan pengawasan melekat sejak awal kedatangan partai politik Nasdem dan PDI-Perjuangan hingga proses pemeriksaan dokumen secara digital melalui aplikasi SILON.
Saat Partai Nasdem menyerahkan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRDnya pemeriksaan berjalan lancar hingga selesai mengingat dokumen lengkap. Namun saat pemeriksaan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD dari Partai PDI-Perjuangan ternyata ada dokumen yang belum lengkap hingga harus dikembalikan oleh KPU untuk diperbaiki oleh Partai Tersebut dan dikembalikan lagi paling lambat tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.
Yonki Hendriyanto, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Probolinggo menuturkan bahwa memang benar apabila persyaratan dari bakal calon yang diajukan oleh Partai Politik belum lengkap dikembalikan untuk diperbaiki.
"Benar, untuk hari ini ada dua partai politik yang mengajukan persyaratan bakal calon anggota DPRD yaitu Partai Nasdem dan Partai PDI-Perjuangan. Untuk partai Nasdem sudah lengkap, sedangkan untuk Partai PDI-Perjuangan karena masih belum lengkap, maka dikembalikan untuk diperbaiki dan dikembalikan ke KPU paling lambat tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wib" ungkapnya.
"Kami akan terus awasi proses ini, termasuk kelengkapan persyaratan setiap bakal calon anggota DPRD yang diajukan oleh partai politik, untuk memastikan apakah proses penerimaan ini sesuai dengan PKPU 10 tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023" pungkas pria asal Sumberasih ini.
Pengawasan Pengajuan administrasi oleh bakal calon anggota DPRD Kabupaten Probolinggo melalui partai politik meliputi Dokumen wajib yaitu KTP, Surat Pernyataan Bakal Calon, Ijazah Setingkat SMA, Surat Keterangan Kesehatan Jasmani, Surat Keterangan Kesehatan Rohani, Surat Keterangan Kesehatan Bebas Narkoba, Surat Tanda Bukti Telah Terdaftar Sebagai Pemilih, KTA, dan Pas Foto bakal calon. (Humas).