Lompat ke isi utama

Berita

Patuhi Tugas Pengawasan, Bawaslu Awasi Pembentukan PPS Se-Kabupaten Probolinggo

Kraksaan – Setelah mengawasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Bawaslu Kabupaten Probolinggo mengawasi pembentukan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Probolinggo pada Pemilu 2024.

Sebagaimana diketahui bahwa pengawasan badan ad-hoc tertuang dalam Pasal 30 Undang Undang nomor 10 Tahun 2016 dengan jelas menyatakan bahwa Pengawas Pemilu berwenang melakukan pengawasan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS.

Sehingga pada hari ini Bawaslu Kabupaten Probolinggo beserta staf turun ke lapangan dalam rangka mengawasi pad tes tulis PPS bertempat di Gedung Islamic Centre Kraksaan dan GOR Sasana Krida Kraksaan. Pelaksanaan tes digelar sekaligus dalam 1 hari pada Senin, 9 Januari 2022 yang dibentuk dalam 2 gelombang. Gelombang 1 pada pukul 09.00 dan gelombang 2 pada pukul 13.00 dengan peserta sebanyak 3831 orang calon PPS.

Sebelum proses tes PPS dilakukan terlebih dahulu proses cek kesiapan kendaraan box dengan nopol P 8763 GD dan memastikan kelengkapan soal dan tersegel dengan aman. Kemudian pimpinan Bawaslu Kab Probolinggo bersama KPU serta Polres Probolinggo bersama-sama menyegel pintu kendaraan pengangkut soa.

Menurut Kordiv OSDM, Zaini Gunawan Bawaslu wajibmengawasi proses tahapan pembentukan Badan adhoc yang dilaksanakan oleh KPU. Karena setiap tahapan penyelenggaraan pemilu tidak boleh luput dari pengawasan oleh pengawas pemilu. Dia menjadi bagian yang juga harus diawasi. Tidak hanya PPK tetapi juga PPS dan KPPS.“Sebagai referensi dalam elakukan pengawasan, kita harus terlebih dahulu memahami semua regulasi dan dasar hukum dalam prosesnya , yang pada kali ini proses pembentukannya dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau disebut SIAKBA” tegas Zaini
“Mari kita laksanakan kerja pengawasan dengan maksimal dan optimal. Agar membuahkan hasil yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Saya harap yang kita lakukan ditulis secara lengkap di form A. Hal ini sebagai langkah pencegahan terjadinya pelanggaran dalam proses pembentukan badan adhoc ini,” pungkasnya. (Humas)

“Sebagai referensi dalam elakukan pengawasan, kita harus terlebih dahulu memahami semua regulasi dan dasar hukum dalam prosesnya , yang pada kali ini proses pembentukannya dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau disebut SIAKBA” tegas Zaini.

“Mari kita laksanakan kerja pengawasan dengan maksimal dan optimal. Agar membuahkan hasil yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Saya harap yang kita lakukan ditulis secara lengkap di form A. Hal ini sebagai langkah pencegahan terjadinya pelanggaran dalam proses pembentukan badan adhoc ini,” pungkasnya. (Humas)

Tag
Berita
Pengawasan