Lompat ke isi utama

Berita

Matangkan Kesiapan Penyelesaian Sengketa Proses, Bawaslu Jatim Gelar Reboan Session Vol 2

Matangkan Kesiapan Penyelesaian Sengketa Proses, Bawaslu Jatim Gelar Reboan Session Vol 2

Matangkan Kesiapan Penyelesaian Sengketa Proses, Bawaslu Jatim Gelar Reboan Session Vol 2

Probolinggo – Bawaslu Provinsi Jawa Timur mulai mematangkan kesiapan jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur dalam mengawal tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2029. Pemantapan kompetensi tersebut dilaksanakan melalui kegiatan daring Reboan Sharing Session Volume 2 pada Rabu (14/10/2026).

Fokus utama pemantapan ini adalah menjaga dan melindungi hak konstitusional warga negara, baik hak masyarakat untuk memilih maupun hak partai politik untuk berpartisipasi dalam pemilu secara adil. Penanganan sengketa proses yang tepat dan transparan menjadi kunci penting agar tidak ada hak peserta pemilu yang dirugikan akibat kendala administratif atau teknis di lapangan.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmifahrizal Rustam, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari KPU RI, tiga kegiatan utama Pemilu 2029 akan dimulai pada tahun 2027. Tiga tahapan tersebut meliputi pendaftaran dan verifikasi partai politik, pemutakhiran daftar pemilih, serta penetapan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, hingga DPR RI.

"Tahun 2027 hingga 2028 merupakan tahun sengketa proses, baik yang diajukan oleh partai politik maupun calon legislatif. Karena itu, pemetaan potensi masalah harus dilakukan sejak dini," ujar Rusmifahrizal Rustam saat membuka acara.

Rusmifahrizal juga mengingatkan jajaran pengawas untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa verifikasi administrasi dan verifikasi faktual hukumnya wajib. Lembaga pengawas pemilu diamanati untuk memastikan keabsahan seluruh dokumen peserta pemilu, baik dokumen fisik maupun digital di dalam sistem informasi.

Dalam forum tersebut, jajaran Koordinator Divisi, Kasubag PPPS, dan staf penyelesaian sengketa Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur mendalami dua simulasi studi kasus. Narasumber Bawaslu Kota Malang, Iwan Sunaryo, membawakan kasus sengketa keanggotaan dan alamat kantor partai politik. Sementara itu, narasumber Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Adinda Masyita Dewi, membedah sengketa verifikasi faktual kepengurusan serta legalitas metode verifikasi.

Dari pembahasan kasus tersebut, Adinda Masyita Dewi menegaskan bahwa rekaman video mandiri yang dibuat oleh partai politik tidak dapat diterima sebagai pengganti verifikasi faktual. Sesuai ketentuan Pasal 91 ayat 2 PKPU Nomor 4 Tahun 2022, verifikasi wajib dilakukan melalui video call secara seketika dan dua arah antara verifikator KPU dan pengurus partai. Selain itu, masalah administratif seperti papan nama kantor yang belum terpasang di depan gedung tidak boleh serta-merta dijadikan dasar untuk menyatakan partai tidak memenuhi syarat (TMS).

Sebagai langkah konkret menghadapi tahapan pemilu mendatang, Rusmifahrizal menginstruksikan Bawaslu kabupaten/kota untuk segera mendata kantor dan kepengurusan partai politik di wilayah masing-masing. Jajaran di daerah juga diminta memasang kembali bagan alur permohonan sengketa proses di kantor Bawaslu agar masyarakat dan pengurus partai politik memahami tata cara pengajuan sengketa secara transparan.

Penulis dan Editor : Anggita
Foto : Budi