Lompat ke isi utama

Berita

Lewat Program Bawaslu Mengajar, Staf PPID Perdalam Klasifikasi Informasi Publik

Probolinggo – Dalam rangka memperkuat kapasitas jajaran pengawas pemilu, Bawaslu RI menggelar kegiatan pembinaan bertajuk "(PPID) | Bawaslu Mengajar: Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik". Acara strategis ini dilaksanakan pada Selasa, 2 Juni 2026 secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh Staf Pelayanan Informasi Bawaslu se-Indonesia, termasuk PPID Bawaslu Kabupaten Probolinggo, guna memperdalami tata cara pengelolaan informasi publik yang akurat dan akuntabel berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dalam pembinaan tersebut, ditekankan kembali amanat Pasal 2 dan Pasal 7 ayat (1) UU KIP bahwa pada prinsipnya setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Sebagai badan publik, Bawaslu wajib menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi. Kendati demikian, hak akses tersebut memiliki batasan, di mana terdapat jenis-jenis informasi tertentu yang dikecualikan dan bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Guna menyamakan persepsi dalam pelayanan, para peserta dibekali pemahaman mengenai empat kategori utama informasi publik berdasarkan sifat dan urgensinya. Kategori tersebut meliputi Informasi Serta Merta yang wajib diumumkan tanpa penundaan demi hajat hidup orang banyak seperti peringatan bencana, serta Informasi Berkala yang rutin diperbarui minimal 6 bulan sekali seperti laporan keuangan. Selanjutnya, ada Informasi Tersedia Setiap Saat yang mencakup prosedur pelayanan dan regulasi kelembagaan, serta terakhir adalah Informasi Dikecualikan yang bersifat rahasia seperti data pribadi pegawai, laporan pengawasan, data pelapor, dll.

Proses penetapan Informasi Dikecualikan tidak boleh dilakukan secara subjektif, melainkan harus mengacu pada Pasal 17 UU KIP melalui mekanisme Uji Konsekuensi. Tahapan pengujian ini wajib dilakukan dengan prinsip yang ketat, terbatas, dan tidak bersifat permanen guna menganalisis dampak negatif jika informasi dibuka. PPID harus cermat membandingkan antara kepentingan publik dan potensi kerugian yang timbul, seperti risiko menghambat proses penegakan hukum, merugikan ketahanan ekonomi, atau mengungkap rahasia pribadi dan jabatan sebelum mengesahkan pengecualian tersebut.

Sebagai instrumen transparansi, Bawaslu diwajibkan mendokumentasikan seluruh data yang dikuasai ke dalam format tabel standar Daftar Informasi Publik (DIP). Format standar DIP ini memuat rincian penting mulai dari ringkasan isi informasi, pejabat atau unit satker yang menguasai, penanggung jawab pembuatan, waktu tempat penerbitan, bentuk dokumen (softcopy/hardcopy), hingga jangka waktu retensi arsip. Jajaran PPID diinstruksikan untuk selalu melakukan pemutakhiran data DIP ini secara berkala minimal satu tahun sekali agar informasi yang disajikan selalu akurat.

 

Penulis dan Editor: Anggita
Foto : Alam