KPU Sosialisasikan PKPU 6 ke Parpol
|
Kraksaan – Bawaslu Kabupaten Probolinggo menghadiri undangan KPU Kabupaten Probolinggo dalam acara Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Hari Kamis 24 November 2022 bertempat di Aula Ridho Resort Krejengan.
Acara ini dihadiri oleh Fathul Qorib Ketua Bawaslu Probolinggo dan Zaini Gunawan Koordinator Divisi SDMO, Ketua dan Sekretaris Partai Politik calon peserta pemilu tahun 2024.Selanjutnya pemaparan materi oleh Komisioner KPU divisi teknis penyelenggaraan pemilu yaitu Agus Hariyanto Andinata, dalam pemaparannya agus menjelaskan tentang penerapan prinsip-prinsip dan langkah-langkah dalam pembentukan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024 dan penataan daerah pemilihan serta alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.
Selanjutnya pemaparan materi oleh Komisioner KPU divisi teknis penyelenggaraan pemilu yaitu Agus Hariyanto Andinata, dalam pemaparannya agus menjelaskan tentang penerapan prinsip-prinsip dan langkah-langkah dalam pembentukan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024 dan penataan daerah pemilihan serta alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.
Acara diakhiri dengan sesi foto bersama yang kemudian dilanjutkan dengan ramah tamah. (Humas)