Lompat ke isi utama

Berita

KPU lakukan Uji Publik Rancangan Penataan Dapil, Bawaslu Awasi Tindaklanjutnya

Probolinggo - Malam tadi (10/12/2022) KPU Kabupaten Probolinggo selenggarakan Uji Publik Penataan Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) yang diajukan ke KPU. Uji publik dilakukan untuk memberikan masukan dan tanggapan masyarakat kabupaten Probolinggo maupun oleh pengurus partai politik calon Peserta Pemilu 2024.

Ada dua rancangan yang diajukan yaitu rancangan satu sama dengan Dapil Pemilu 2019 hanya namun sedikit perubahan nama dapil karena harus menyelesaikan dengan Peraturan KPU, sedangkan rancangan kedua rancangan lama dengan merubah pada dapil kecamatan Lumbang ditukar dengan kecamatan Wonomerto.

Dalam rapat uji publik yang dihadiri oleh seluruh ketua partai politik yang ada di Probolinggo, Forkopimda, organisasi mengusulkan dan menyepakati rancanvan yang pertama untuk bawa ke KPU oleh KPU Kabupaten Probolinggo untuk ditetapkan sebagai Daerah Pemilihan Umum 2024 dengan alasan 7 prinsip penentuan Dapil dan alasan yang logis dan sesuai dengan keadaan di kabupaten Probolinggo.

Bawaslu Kabupaten Probolinggo yang dihadiri oleh Ketua Fathul Qorib dan anggota Zaini Gunawan dan Yonki Hendriyanto, terus lakukan pengawasan terhadap tahapan ini, terlebih akan mengawal setelah uji publik ini dilakukan.

"Kami akan mengawasi proses yang dilakukan oleh KPU terlebih setelah uji publik ini digelar, tadi didapat kesepakatan bahkan hampir seluruhnya perwakilan masyarakat dan pengurus Partai Politik calon peserta pemilu mengusulkan dan menyetujui rancangan satu, tentu ini akan kami kawal dan awasi agar penetapan Dapil sesuai dengan keinginan seluruh masyarakat Probolinggo untuk meminimalisir terjadinya kegaduhan" tandas Cak Qorib Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo.

Pimpinan Bawaslu Probolinggo Beserta Tamu Undangan Saat Hadiri Uji Publik Penataan Rancangan Dapil

"Pengawasan terhadap penentuan Dapil ini harus didasarkan pada 7 prinsip penentuan Dapil. Dan menurut kami rancangan penataan Dapil yang dipilih dan disetujui dalam Uji Publik ini kami nilai sudah memenuhi prinsip prinsip penentuan Dapil sebagaimana termaktub dalam UU 7/2017 dan PKPU 6 tahun 2022" pungkasnya.

Selanjutnya setelah uji publik KPU mencatat dan membuatkan berita acaranya dan menulis semua usulan dan tanggapan masyarakat serta Pengurus parpol untuk dijadikan dasar oleh KPU Kabupaten Probolinggo meneruskan ke KPU Provinsi Jatim dan diteruskan ke KPU pusat. (Humas)

Tag
Berita
Pengawasan