Kordiv.PP Hadiri Rakor Draft Perbawaslu dan Persiapan Sarana Penanganan Pelanggaran di Madiun
|
Madiun - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (Kordiv.PP) Bawaslu Probolinggo hadiri Rapat Koordinasi Pembahasan draft perubahan Perbawaslu Penanganan Temuan dan Laporan, Indentifikasi kebutuhan pelatihan serta kesiapan sarana prasarana dalam persiapan penanganan Pelanggaran pada pemilu serentak 2024.
Giat tiga pembahasan ini digelar pada hari Sabtu, 16 Juli 2022 mulai pukul 09.00 hingga pukul 16.00 wib bertempat di Kantor Bawaslu Kota Madiun jalan Udowo Nomor 1 Oro-oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun. Dihadiri oleh narasumber dari Bawaslu RI tenaga ahli Lesmana bersama Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Kordiv. PP Muh. Ikhwanudin Alfianto.
Kehadiran Kordiv PP Bawaslu Probolinggo bersama 37 Kabupaten/Kota lainnya sebagai peserta diundang disamping untuk mendengarkan penjelasan tentang perubahan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018 dengan draft Perbawaslu yang baru juga dapat dapat segera menginventarisir kebutuhan Diklat/Bimtek bagi Komisioner dan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota serta mengidentifikasi kesiapan sarana prasarana untuk menghadapi dan mempersiapkan diri dalam Penanganan Pelanggaran pada Pemilu 2024 mendatang.
Kordiv. PP yang juga Ketua Bawaslu Probolinggo Fathul Qorib menegaskan betapa pentingnya giat ini. "Tiga pembahasan yang sama-sama penting mulai dari penyampaian draft Perbawaslu yang baru tentang beberapa perubahannya yang disampaikan oleh Bawaslu RI, dan identifikasi kebutuhan pelatihan atau bimtek serta kesiapan sarana prasarana dalam penanganan Pelanggaran pemilu, karena waktu yang beberapa hari lagi sudah memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik, maka kita mempercepat langkah dalam mempersiapkan segala hal dalam penanganan Pelanggaran Pemilu ini" ujar cak Qorib (sapaan akrab Ketua Bawaslu Probolinggo ini.
"Setelah acara ini Bawaslu Kabupaten Probolinggo akan segera mengadakan rapat bersama pimpinan dan kesekretariatan untuk melengkapi sarana prasarana yang dibutuhkan divisi penanganan pelanggaran terutama ruang sidang pemeriksaan yang bisa digunakan untuk sidang penyelesaian sengketa proses pemilu" pungkasnya.
Harapan Bawaslu Provinsi Jawa semua Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur setelah acara rakor tersebut segera berkoodinasi dengan kesekretariatan guna melengkapi sarana prasarana penanganan pelanggaran mengingat mulai 29 Juli 2022 sudah memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik yang bisa pada tahapan ini ada laporan dan temuan dugaan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses.
Acara berlangsung dengan dimulai pemaparan pembandingan antara Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018 dengan draft Perbawaslu yang baru, dilanjutkan dengan tanya jawab, lalu sesi kedua tentang identifikasi kebutuhan pelatihan yang akan diselenggarakan pada pertemuan berikutnya dan terahir pembahasan identifikasi kebutuhan sarana prasarana dalam sidang pemeriksaan penanganan pelanggaran administrasi, acara diakhiri dengan sesi foto bersama. (Humas)