Lompat ke isi utama

Berita

Kawal pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu 2024, Bawaslu Probolinggo Gelar Rapat Internal SOP

Probolinggo – Hari ini Bawaslu gelar Rapat Internal SOP guna Kawal pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu 2024. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Probolinggo Fathul Qorib, bertempat di ruang rapat Bawaslu Probolinggo Jl. MT.Haryono No. 466 Semampir Kraksaan. Senin (08/08/2022)

Rapat dihadiri oleh seluruh pimpinan dan jajaran kesekretariatan Bawaslu Probolinggo yaitu Zaini Gunawan Kordiv Sumber Daya Manausia (SDMO), Rifqohul Ibad, S.HI. Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Yonki Hendriyanto Kordiv Penyelesaian Sengketa, dan Ahmad Nasaruddin Latief Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi.

Ketua Bawaslu Probolinggo Fathul Qorib menyampaikan kepada seluruh staf untuk bersiap dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tahapan Pemilu 2024 yang sudah berlangsung sesuai surat edaran Bawaslu RI dan SOP teknis pengawasan.

“Kita harus bersiap menghadapi tahapan Pemilu yang sudah berjalan, dalam melaksanakan tugas kita haruslah sesuai dengan SOP Teknis Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang sudah kita terima bersama. Juga kita berpedoman pada surat edaran Bawaslu RI nomor 19 tahun 2022 tentang Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.” Ujarnya.

Dalam rapat tersebut Yonki Hendriyanto Koordinator Divisi Penyelesaiaan Sengketa selaku penanggung jawab Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol memberikan penjelasan terkait  surat edaran Bawaslu RI nomor 19 tahun 2022 tentang Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Kita tidak perlu tiap hari ke Kantor KPU untuk melaksanakan pengawasan karna hal itu tidak efisien, sesekali kita saja kita ke Kantor KPU untuk melakukan pengecekan. kita hanya perlu memaksimalkan pemantauan di SIPOL . selain itu saya berpesan kepada teman-teman staf dalam melaksanakan tugas lebih selektif apabila melakukan atau memberikan tandatangan, karena kita tidak boleh memberikan tandatangan pada form-form yang diberikan KPU kecuali daftar hadir.” Tegasnya. (Humas)

Tag
Berita