Lompat ke isi utama

Berita

Hadirkan Penggiat Pemilu, Bawaslu Probolinggo Mantapkan Pengawasan dan Partisipasi Masyarakat

Probolinggo - Pentingnya peran masyarakat dalam sosialisasi pengawasan partisipatif harus didukung pula oleh penyelenggara ad-hoc. Untuk itu Bawaslu Kabupaten Probolinggo menyelenggarakan Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dalam Mengawal Pemilu 2024 di Paito Resort Hotel tanggal 3 - 4 Desember 2022.

Dalam kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini menghadirkan dua tokoh penggiat pemilu yang telah malang melintang di tingkat nasional yaitu Abhan, Ketua Bawaslu RI periode 2017 - 2022 dan Engelbert Johannes 'Jojo' Rohi selaku Direktur Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu.

"Jojo" Rohi Saat Memberikan Materi

Termin pertama penyampaian materi dan diskusi disampaikan oleh Jojo Rohi mengenai penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Bahwasannya, Pengaturan lembaga penyelenggara Pemilu telah mengalami kemajuan yang lebih baik dibandingkan dengan regulasi terhadap Pemilih maupun regulasi terhadap Partai Politik. Misalnya, hal itu dinyatakan pada penguatan kelembagaan Bawaslu dengan dipermanenkannya Bawaslu di level Kabupaten/Kota.

"Suatu keputusan yang penting oleh pemerintah ketika membuat lembaga ad-hoc menjadi lembaga permanen. Artinya demokrasi akan semakin dijunjung tinggi".

"Selain itu adanya DKPP sebagai penyelenggara pun sebuah apresiasi pemerintah untuk mewujudukan demokrasi. Maka, DKPP adalah lembaga pertama di dunia yang konsentrasi dalam menindak penyelenggara pemilu. DKPP muncul saat masa orde baru Pemilu di Indonesia bisa dikatakan paling bobrok (re:buruk)" jelas Jojo.

Selanjutnya Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022 juga mengatakan jika kesuksesan penyelenggaraan pemilu atau pemilihan tidak hanya untuk monopoli atau otoritas  penyelenggara saja tapi banyak pihak yang berperan besar salah satunya adalah masyarakat itu sendiri. Itulah poin penting materi yang disampaikan oleh Abhan.

Narasumber Abhan Ketua Bawaslu RI Periode 2018-2022

Pasalnya pengawasan tanpa partisipasi nyatanya adalah tindakan yang sia-sia. Menurutnya dalam pemilihan kerap kali Bawaslu menemukan adanya beberapa pelanggaran seperti persoalan politik uang, politik transaksional, ujaran kebecian, hoax dan banyak lainnya, tidak hanya dengan pendekatan formal legalistik. Melainkan, tambahnya, pendekatan kultural sehingga bentuk-bentuk partisipasi masyarakat yang di butuhkan.

“Di sini kita sadar bahwa bawaslu tidak dapat melakukan pengawasan secara optimal dikarenakan keterbatasan personel, sehingga membutuhkan peran serta masyarakat agar turut andil dalam melakukan pengawasan,” ucap Abhan. (Humas)

Tag
Berita
Sosialisasi