Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi PAM dan IKP Bawaslu Jatim Gelar Rakor

Sidoarjo - Bawaslu Probolinggo hadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Partisipatif Posko Aduan Masyarakat (PAM) dan Teknis Pengisian Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Timur (15 s.d 16/11).

Turut hadir Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Eka Rahmawati Koordinator Divisi Pencegahan & Parmas, Kasubag Pengawasan Bawaslu Jatim Lambon Wesly. S, Ketua, Kordiv SDMO, Kordiv P2H beserta staf Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur, Ketua Bawaslu Probolinggo Fathul Qorib, Anggota Bawaslu Probolinggo Rifqohul Ibad dan Yongki Hendrianto beserta staf.

Eka rahmawati dalam sambutannya mengenai Posko Aduan Masyarakat yang ada di masing-masing kantor Bawaslu dirinya berharap posko tersebut merupakan pintu masuk setiap aduan pada pelaksanaan kegiatan tahapan pemilu sehingga menjadi titik satu pintu dalam seluruh aduan masyarakat di masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur. Mengenai IKP dirinya berharap kualitas laporan harus menggambarkan keadaan yang sebenarnya dan juga berkualitas. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan dan mencapai output yang maksimal.

"Ada tiga hal utama dalam penyusunan IKP yaitu pemetakan kerawanan, mitigasi resiko, dan penyusunan program-program kebijakan lembaga. Dan perlu diingat bahwa IKP ini adalah proyek bersama untuk kepentingan bersama meskipun dalam metodologi saat ini sedikit berbeda dan lebih rijit, salah satunya dalam penyusunan IKP kita harus menyampaikan bukti yang reliable untuk mendukung tingkat akurasi data", imbuhnya

Kebijakan pencegahan yang sangat besar menjadikan titik IKP menjadi kepentingan yang sangat besar pula. Maka Bawaslu RI menyusun dengan kalimat yang sedikit lebih rumit akan tetapi meringankan masing-masing Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan kinerja.

Hal itu disampaikan narasumber Masykurudin Hafidz dalam penyampaian materi. Dirinya juga menyampaikan bahwa sebelumnya pencegahan dan pengawasan memiliki ruang lingkup yang sama dalam pelaksanaannya, tapi kebijakan saat ini memiliki ruang lingkup yang lebih besar yakni pencegahan kemudian pengawasan dan penindakan. Semua dilakukan secara bersamaan dengan melihat pada Pasal 4 UU No. 17/2019.

"Dalam konteks pelaksanaan pencegahan, pengawasan dan penindakan yakni memiliki tiga tujuan yakni mewujudkan tata kelola negara yang demokratis, mewujudkan penyelenggaraan pada pelayanan pada peserta pemilu dan mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang efektif serta terbuka", tegas pria yang akrab disapa Cak Masykur tersebut.

Narasumber Tim Fasilitasi IKP Bawaslu RI

Bray Eka Chandra selaku Puslitbangdiklat Fasilitator IKP Bawaslu RI yang juga menjadi narasumber dalam giat rakor turut mengatakan secara umum bahwa IKP pada saat ini tidak mengubah empat dimensi yang IKP sebelumnya. Dikarenakan dimensi itulah yang dapat mengumpulkan data yang cukup akurat. Pada IKP sebelumnya terdapat 162 indikator yang isiannya dibagi empat komponen yaitu Bawaslu, Kepolisian, KPU dan Media.

Pada pelaksanaan kinerja IKP 2019 banyak pemenuhan laporan yang selalu diberikan secara langsung. Maka berdasarkan hal tersebut sebagai langkah evaluasi Bawaslu RI, maka saat ini dilakukan dengan pengisian di masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota yang itu dilakukan sendiri oleh komisioner dengan istilah expert judgement. Dimana kemampuan penilaian dan keputusan tersebut hanya bisa dilakukan oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota.

"Di IKP terdapat dua data yakni data Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dimana data IKP Provinsi berdiri sendiri bukan merupakan rekapitulasi data Kabupaten/Kota. Hal ini dalam rangka menanggulangi data terhadap data yang tidak dapat dibandingkan. Karena atas dasar data IKP itulah kedepannya pasti akan kami lakukan perbandingan sebagai langkah tindak lanjut", imbuhnya

Pengumpulan data IKP dilaksanakan selama lima Minggu mulai 19 Oktober sampai dengan 26 November 2022. (Humas)

Tag
Berita
Rapat Koordinasi