Lompat ke isi utama

Berita

Elis : Pastikan Tidak Ada Kesalahan Dalam Pelayanan Publik

Kota Batu - Berbicara mengenai Keterbukaan Informasi pasti akan selalu bersinggungan dengan masyarakat. Sering kali sistem berubah-ubah namun tetap saja terkadang kurang dimengerti atau bahkan tidak paham. Untuk itu agar dapat memberikan suatu sistem yang ramah masyarakat sekaligus memudahkan dalam mendapatkan informasi. Bawaslu Jatim mengundang pemateri dari Komisi Informasi Jawa Timur untuk mensosialisasikan sistem permohonan informasi yang tepat dan efektif. Dari Komisi Informasi diwakili oleh Ibu Elis Yustinawati selaku anggota KI Jawa Timur. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi penguatan pelayanan publik di kantor Bawaslu Kota Batu pada Rabu (13/7).

Menurutnya PPID harus memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan informasi. Karena pada hakekatnya pelayanan publik harus memberikan kemudahan akan akses informasi. Maka perlu adanya lokasi khusus untuk PPID sehingga jelas setiap masyarakat yang ke kantor instansi pelayanan.

"Pemohon dalam melakukan permintaan informasi harus memiliki legal standing dan mengisi formulir. Maka apabila semua itu tidak dapat dilaksanakan maka Informasi tidak dapat diberikan" jelas Ibu Elis

Kemudian Badan Publik wajib menyediakan informasi, walaupun tidak semua dapat diberikan. Dan untuk informasi yang dikecualikan harus sesuai dengan Pasal 17 Peraturan Komisi Informasi

Keterbukaan informasi publik harus ditransformasikan sesuai dengan update media sosial. Karena dengan hal itulah sehingga masyarakat dapat mengakses dengan baik. (Humas)

Tag
Berita