Lompat ke isi utama

Berita

Eka : Ada Konsekuensi Hukum di Setiap Arsip yang Kita Produksi

Probolinggo – Pada saat ini, setiap dokumen yang dimiliki oleh suatu lembaga mempunyai arti penting karena mengandung informasi mengenai lembaga yang bersangkutan. Oleh karena itu, permasalahan pokok di bidang kearsipan ialah menentukan atau memilih secara cermat dan tepat, dari setumpuk arsip. Sehingga pada hari ini Sabtu (18/12) dilaksanakan monitoring evaluasi kearsipan oleh Koordinator Divisi Organisasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Eka Rahmawati di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Probolinggo.

Ibu Eka Rahmawati menyampaikan bahwa setiap divisi harus melakukan penataan arsip. Tidak hanya sebagai bentuk akuntanbilitas. Namun juga untuk memudahkan pengelolaan data yang dimiliki oleh setiap divisi.

“Arsip mempunyai konsekuensi hukum dari setiap dokumentasi. Setiap uang negara yang digunakan, harus ada pertanggungjawaban. Demikian pula seluruh dokumen yang digunakan dengan uang negara harus diarsip”

“Bahkan dari hal yang remeh sekalipun seperti nomer surat terdapat konsukensi. Sehingga harap benar-benar diperhatikan dan berhati-hati dalam pembuatan dokumen. Apalagi untuk lembaga penyelenggara yang urusannya sehari-hari selalu bersentuhan dengan administrasi” jelas Eka

Untuk itu seluruh staf perlu memahami dan menaati tata kelola naskah dinas dan arsip. Kemudian dalam memahami klasifikasi ini sangat penting untuk memudahkan penataan dokumen. Tanggung jawab semua divisi untuk mengelola arsip, terutama arsip aktif. Dan lebih diperhatikan lagi pada waktu pemusnahan. “Semua jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota wajib paham masa retensi arsip untuk memudahkan pemusnahan” pungkasnya. (Humas)

Tag
Berita