Diskusi Mingguan Seri #11, Bawaslu Bahas Tentang Penanganan Penegakan Hukum
|
Probolinggo – Diskusi Mingguan Seri ke 11 kali ini digelar dengan kolaborasi dari Bawaslu Kabupaten Probolinggo dan Bawaslu Kabupaten Sumenep. Bertemakan Penegakan Hukum (Pemberian Keterangan) giat ini dimulai pukul 10.00 dan dapat diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten-Kota dan disediakan pula link yang tersinkronisasi pada Youtube Channel Bawaslu Provinsi Jatim, sehingga masyarakat umum dapat mengikuti acara tersebut. Sambutan diberikan oleh Ketua Bawaslu Sumenep, Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Purnomo Satrio Pringgodigdo.
Dalam giat virtual ini, Ketua Bawaslu Sumenep Anwar Noris menyampaikan sekaligus apresiasi yang tinggi pada Bawaslu Provinsi Jawa Timur atas inisiasinya menggelar diskusi mingguan “Dengan semakin banyaknya diskusi, dapat memberikan hal yang positif serta meningkatkan pengetahuan tentnag kepemiluan khususnya penanganan pelanggaran, melakukan pelaporan, pemberian keterangan. Sehingga kami (jajaran Bawaslu Kabupaten-Kota se Jawa Timur - red) dapat terfasilitasi dengan baik” jelas Anwar Noris.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo,Fathul Qorib menyampaikan sambutan bahwa sesuai dengan UU 7 tahun 2017, Bawaslu Kabupaten-Kota mempunyai amanah untuk evaluasi pelaksanaan pemilu dan pilkada dan pengembangan pengawasan partisipatif. “Diskusi ini menjadi sangat penting terutama untuk membahas permasalahan dalam penguatan hukum saat pemberian keterangan. Kemudian, giat virtual ini merupakan aplikasi dari pengembangan pengawasan partisipatif. Ruang diskusi yang disiarkan secara live ini berguna sebagai media untuk sosialisasi pengawasan pemilu. Sehingga ada banyak manfaat dari giat virtual ini” terang Fathul Qorib.
Tak lupa inisiator dalam giat ini, yaitu anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Bapak Purnomo Satrio Pringgodigdo menjelaskan bahwa Bawaslu merupakan pihak yang berkaitan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum kemudian berubah menjadi pemberi keterangan. Sehingga Bawaslu mempunyai posisi yang lebih netral daripada periode-periode sebelumnya. Namun Bawaslu juga punya kewajiban dalam menunjukkan kinerja secara profesional dan independen, sehingga perlu meningkatkan pengetahuan bagaimana seharusnya memberikan keterangan secara baik dan benar. (humas)