Diskusi Internal Pendalaman Penanganan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan Seri #7 Angkat Tema “Pelimpahan dan Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran pada Pemilu/Pemilihan”
|
Probolinggo – Diskusi internal pendalaman Penanganan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan seri 7 yang dilaksanakan seminggu sekali tepatnya tiap hari Kamis. Pada Kamis 30 Juni 2022 kali ini mengangkat tema “Pelimpahan dan Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran pada Pemilu/Pemilihan” via Zoom Meeting.
Seperti biasa pemantik diskusi Muh. Ikhwanudin Alfianto anggota Bawaslu Jatim, dengan narasumber Yunus Ali Ghafi anggota Bawaslu Sampang dan Mohamad Nasrup anggota Bawaslu Pasuruan. Moderator pada diskusi tersebut adalah Marji Nurcahyono anggota Bawaslu Ponorogo.
Adapun peserta diskusi yaitu Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Timur beserta staf. Bawaslu Probolinggo dihadiri oleh Fathul Qorib Ketua yang sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan juga staf.
Narasumber pertama diskusi tersebut Yunus Ali Ghafi anggota Bawaslu Sampang memaparkan materi tentang Pelimpahan dan Pengambilalihan Dugaan Pelanggaran pada Pemilu. Dalam pemaparannya Yunus (sapaan akrabnya) menjelaskan pengertian Pelimpahan sesuai dengan Perbawaslu 7 tahun 2018 pasal 42 dan pasal 44 juga Penerusan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018 pasal 43.
Berbeda dengan Yunus, Nasrup anggota Bawaslu Pasuruan sebagai narasumber kedua dalam diskusi tersebut menyampaikan tentang Pelimpahan dan Pengambilalihan Dugaan Pelanggaran pada Pemilihan. Nasrup juga menjelaskan Perbedaan Pelimpahan dan Pengambil alihan Penanganan Pelanggaran Pemilihan sesuai perbawaslu 8 tahun 2020. Dalam paparannya ia juga memberikan contoh Pelimpahan sebuah dugaan pelanggaran yang telah ditangani ditingkat atas untuk berikan kepada tingkat bawahnya, dan Contoh Pengambil alihan sebuah dugaan pelanggaran yang telah ditangani di tingkat bawah untuk diambil ke tingkat atas. (Humas)