Diskusi Internal Pendalaman Penanganan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan Seri #3 Angkat Tema “Klarifikasi Dugaan Pelanggaran”
|
Probolinggo – Diskusi internal pendalaman Penanganan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan seri 3 yang dilaksanakan seminggu sekali tepatnya tiap hari Kamis. Pada Kamis 02 Juni 2022 kali ini diskusi mengangkat tema “Klarifikasi Dugaan Pelanggaran” yang masih tetap melalui Zoom Meeting.
Seperti biasa pemantik diskusi Muh. Ikhwanudin Alfianto anggota Bawaslu Jatim, dengan narasumber Sukari anggota Bawaslu Kediri dan Amin Wahyudin anggota Bawaslu Lamongan. Adapun moderator pada diskusi tersebut Achmad Zani anggota Bawaslu Jombang.
Dalam diskusi tersebut narasumber pertama yaitu Sukari anggota Bawaslu Kediri memaparkan materi tentang Klarifikasi Dalam Proses Penanganan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan. Dalam pemaparannya Sukari juga menjelaskan perbedaan Penanganan Pelanggaran UU Pilkada dengan UU Pemilu, Proses klarifikasi, dan pasca klarifikasi. Ia juga berpesan “Lebih baik dipersiapkan tapi tak terpakai, daripada dipakai namun tidak siap”.
Amin Wahyudin anggota Bawaslu Lamongan sebagai narasumber kedua dalam diskusi tersebut menyampaikan tentang Klarifikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu & Pemilihan, seperti pengalaman klarifikasi yang telah di laksanakan Bawaslu Lamongan, hingga masalah-masalah dalam hal “Klarifikasi” penanganan dugaan pelanggaran Pemilu & Pemilihan.
Adapun peserta diskusi tersebut yaitu Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Timur beserta staf. Sedangkan Bawaslu Probolinggo dihadiri oleh Fathul Qorib Ketua yang sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan juga staf. (Humas)