Bawaslu Probolinggo Siap Hadapi Sengketa Tahapan Pemilu 2029
|
PROBOLINGGO – Staf Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Probolinggo turut berpartisipasi dalam diskusi daring bertajuk "Penguatan Kapasitas Teknis Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pendaftaran dan Pencalonan Peserta Pemilu" yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Selasa (9/6/2026).
Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pemahaman teknis jajaran pengawas pemilu daerah dalam menghadapi rangkaian tahapan Pemilu 2029. Tahapan awal berupa pendaftaran partai politik peserta pemilu diproyeksikan sudah mulai berjalan pada awal tahun 2027 mendatang. Fase verifikasi dan pendaftaran ini mendapat perhatian khusus karena dinilai memiliki potensi sengketa proses yang tinggi, sehingga kesiapan sumber daya manusia (SDM) beserta sarana dan prasarana penyelesaian sengketa harus dibangun sejak dini.
Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Indra Purnomo Kusuma Hasyim, menegaskan bahwa Divisi Penyelesaian Sengketa akan memegang kendali penuh sebagai Person In Charge (PIC) utama pada tahapan verifikasi dan pendaftaran partai politik. Beliau juga mengingatkan seluruh jajaran untuk mempedomani Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sebagai regulasi utama.
Sejalan dengan urgensi tersebut, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmi Faridzal Rustam, menginstruksikan agar seluruh Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota mulai mengambil langkah konkret. Arahan tersebut secara spesifik meminta pengawas di daerah untuk segera menyiapkan sarana dan prasarana persidangan, termasuk memastikan kesiapan ruang sidang dan perangkat pendukungnya. Berdasarkan catatan Pemilu 2024, terdapat sekitar 21 Kabupaten/Kota yang menerima permohonan sengketa terkait pendaftaran partai politik, menjadikannya acuan penting untuk mitigasi ke depan.
Selain arahan pimpinan, diskusi virtual ini juga menjadi ruang berbagi praktik baik antar daerah. Ria Amelia, Staf Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Malang, hadir membedah secara rinci mekanisme penyelesaian sengketa dari penerimaan permohonan hingga putusan. Forum semakin dinamis dengan adanya bedah studi kasus yang dibawakan oleh Budiantor dari Bawaslu Kota Madiun. Ia mengulas perkara sengketa antara Partai Amanat Nasional (PAN) dengan KPU Kota Malang guna memberikan gambaran nyata terkait pembuktian dokumen dan kesesuaian objek sengketa di lapangan.
Pertemuan daring ini menjadi penegasan bahwa penguatan kapasitas jajaran Bawaslu akan terus digulirkan secara berkala. Tujuannya tidak lain untuk menyamakan persepsi seluruh jajaran dalam menerapkan regulasi, sekaligus memastikan keadilan pemilu tetap terjaga pada setiap tahapan Pemilu 2029. Sebagai tindak lanjut, Bawaslu juga telah merencanakan agenda inventarisasi sarana sidang serta simulasi penyelesaian sengketa sebelum tahapan pendaftaran parpol resmi ditabuh.
Penulis & Editor: Alam
Dokumentasi: Budi