Bawaslu Probolinggo Rapikan Depo Arsip, Pilah Dokumen yang Akan Dimusnahkan
|
PROBOLINGGO — Tumpukan dokumen hasil kerja pengawasan pemilu seringkali memakan banyak tempat jika dibiarkan menumpuk begitu saja. Menyadari pentingnya tata kelola administrasi yang baik, jajaran Bawaslu Probolinggo langsung turun tangan melakukan pemilahan berkas di ruang depo arsip mereka pada Selasa (9/6/2026).
Langkah bersih-bersih ini tentu bukan sekadar memindahkan tumpukan kertas dari satu sudut ke sudut lainnya. Proses sorting ini dilakukan dengan teliti untuk memetakan kembali nilai guna dari setiap berkas pengawasan yang dimiliki oleh lembaga.
Di dalam ruang depo, tim Bawaslu Probolinggo membedah isi boks dan lemari untuk mengelompokkan dokumen ke dalam tiga kategori utama. Pertama, mereka menyaring mana saja arsip yang masih berstatus aktif atau yang masih sering digunakan untuk kebutuhan operasional sehari-hari. Kedua, berkas yang sudah jarang disentuh namun masih terikat aturan masa simpan akan dikategorikan sebagai arsip inaktif dan ditata ulang agar lebih rapi.
Menariknya, kegiatan penyortiran ini juga menjadi tahapan krusial untuk menyeleksi dokumen usang. Tim mencari dan mengumpulkan arsip-arsip yang masa retensinya (masa simpannya) memang sudah habis dan tidak lagi memiliki nilai guna secara hukum maupun historis, untuk kemudian diusulkan agar dimusnahkan.
Dengan membuang "beban" dokumen yang sudah layak musnah, ruang depo arsip Bawaslu Probolinggo dipastikan bakal jauh lebih lega dan teratur. Pencarian data-data penting di masa depan pun akan menjadi lebih cepat dan efisien.
Penataan ini menjadi bukti nyata bahwa kerja keras Bawaslu tidak hanya fokus pada pengawasan ketat di lapangan, tetapi juga tertib secara administratif di balik meja kerja. Hal ini penting untuk memastikan seluruh rekam jejak demokrasi di Probolinggo tersimpan aman dan terkelola sesuai dengan standar kearsipan pemerintahan.
Penulis, Editor & Dokumentasi: Alam