Bawaslu Probolinggo Kupas Pencegahan Pelanggaran Pemilu di Diskusi Hukum Selasa
|
PROBOLINGGO — Anggota Bawaslu Kabupaten Probolinggo Divisi Hukum, Ubaidillah, bersama staf, mengikuti kegiatan Diskusi Hukum Selasa (DHS) seri ke-9 yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring, Selasa (21/7).
Forum yang diikuti oleh 19 Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur ini mengangkat tema "Kupas Tuntas Persiapan Pencegahan dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah". Ke-19 daerah yang hadir yakni Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Banyuwangi, Blitar, Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Jember, Magetan, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, dan Pamekasan, serta Bawaslu Kota Batu, Blitar, Kediri, Madiun, dan Malang.
Dalam kesempatan tersebut, Ubaidillah tampil sebagai salah satu narasumber bersama anggota Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Trenggalek, dan Ngawi. Ia membawakan materi bertajuk "Pencegahan: Ujung Tombak Pengawasan Pemilu".
Dalam paparannya, Ubaidillah menegaskan bahwa pencegahan merupakan segala upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu maupun sengketa proses pemilu melalui tugas pengawasan yang dijalankan oleh pengawas pemilu di setiap tingkatan.
"Pengawasan pemilu itu ada dua model, yakni pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu secara langsung di setiap tahapan, dan pengawasan partisipatif yang melibatkan masukan masyarakat berupa saran, gagasan, maupun aduan," ujarnya.
Ia menjelaskan, objek pengawasan Bawaslu mencakup hampir seluruh tahapan pemilu, mulai dari pemutakhiran data pemilih, penetapan peserta pemilu, pelaksanaan dan dana kampanye, pengadaan logistik, pemungutan dan penghitungan suara di TPS, hingga rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu. Selain itu, Bawaslu juga mengawasi netralitas ASN, TNI, dan Polri, serta pelaksanaan putusan DKPP dan pengadilan terkait pelanggaran pemilu.
Merujuk pada Pasal 4 Peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran Pemilu, Ubaidillah memaparkan empat langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu, yaitu mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan, mengoordinasikan serta mengevaluasi penyelenggaraan pemilu, berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
Ia juga menguraikan sejumlah langkah strategis pencegahan yang direalisasikan secara terpadu, di antaranya sosialisasi dan edukasi aturan pemilu kepada peserta dan penyelenggara, pembukaan posko pengaduan seperti Posko Kawal Hak Pilih dan Posko Aduan Masyarakat, koordinasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum dan tokoh masyarakat, hingga patroli pengawasan pada tahapan krusial seperti masa kampanye, masa tenang, dan hari pemungutan suara.
Tak hanya itu, Ubaidillah turut membahas Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) sebagai instrumen deteksi dini yang disusun Bawaslu untuk memetakan potensi gangguan dan pelanggaran pemilu. IKP disusun berdasarkan empat dimensi utama, yakni konteks sosial politik, penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil, kontestasi, serta partisipasi politik.
"IKP menjadi pedoman strategis bagi penyelenggara pemilu dan pemerintah untuk mengambil langkah antisipatif, sehingga kerawanan di suatu daerah dapat dipetakan dan pengawasan dilakukan lebih tepat sasaran," katanya.
Di akhir paparannya, Ubaidillah menekankan bahwa kemampuan memetakan kerawanan pemilu secara internal maupun eksternal dengan tepat sasaran menjadi salah satu fungsi penting dalam proses pencegahan. Hal tersebut, lanjutnya, diharapkan mampu meminimalisasi pelanggaran serta sengketa proses pemilu, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan demokrasi yang jujur dan ideal.
Kegiatan DHS seri #9 ini menjadi salah satu ruang koordinasi rutin antar-Bawaslu se-Jawa Timur dalam memperkuat kesiapan pengawasan menjelang tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah mendatang.
Penulis & Editor: Alam
Dokumentasi: Rio