Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Probolinggo Ikuti Rapat Koordinasi Pencegahan Potensi Sengketa Pemilu

Jember - Dalam rangka pengawasan serta pencegahan potensi sengketa serta pembinaan penyelesaian sengketa proses di Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Bawaslu Jawa Timur laksanakan rapat koordinasi dengan mengundang Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa beserta staf. Bertempat di Kantor Bawaslu Jember Jl. Dewi Sartika No.54, Kampungtengah, Kepatihan, Kec. Kaliwates, Kabupaten Jember.

Acara dimulai dengan sambutan pimpinan yang pada saat tersebut diawali oleh Abdul Quddus Salam selaku Kordiv data dan informasi sekaligus wakordiv PS. Dirinya menilai bahwa data merupakan aset penting dalam pengawasan khususnya pada saat-saat terakhir tahapan akan berakhir "Kita harus perkuat data yang ada di Bawaslu Kabupaten/Kota, utamanya terkait dengan penerimaan berkas atau dokumen, ada beberapa hal yang menjadi catatan kami terkait silon terutama masalah yang dialami oleh parpol dimasa genting atau injury time," jelas Quddus.

"Sehingga dikeluarkan surat edaran terbaru terkait adanya permasalahan tersebut, ini berpotensi terjadi penyelesaian sengketa, jadi kita harus hilangkan memetakan divisi," lanjutnya

Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Timur, Rusmifahrizal Rustam juga melanjutkan bahwa dalam hal penyelsaian proses sengketa pemilu dirinya banyak berkaca pada kasus yang ditangani oleh provinsi. Karena ada hal-hal yang baru yang terjadi, maka Bawaslu Jatim perlu dibantu dalam penyusunan permohonan sengketanya. Sebab permasalahan sengketa akan sangat kompleks, dan menyangkut berbagai masalah yang dialami baik oleh peserta maupun penyelenggara. Rusmi berharap apabila terdapat pengajuan sengketa maka Bawaslu Kabupaten/Kota harus bergerak cepat dan memproses sesuai regulasi yang ada.

"Apabila ada orang yang mengajukan sengketa harus kita bantu dalam penyusunan permohonan sengketanya, ini sesuai dengan arahan bawaslu RI agar proses ajudikasi, mediasi dan lain sebagainya bisa diproses secepatnya, terutama kaitannya dalam pemenuhan bukti

Senada dengan hal tersebut, Yonki Hendriyanto selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Probolinggo mengatakan bahwa rakor ini menjadi bekal untuk meningkatkan kualitas SDM terutama dalam penyusunan permohonan sengketa pemilu, karena saat ini tahapan pemilu sudah memasuki masa yang serius yang saat ini memasuki tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten oleh partai politik.

Bawaslu Probolinggo Ikuti Rapat Koordinasi Pencegahan Potensi Sengketa Pemilu

Jember - Dalam rangka pengawasan serta pencegahan potensi sengketa serta pembinaan penyelesaian sengketa proses di Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Bawaslu Jawa Timur laksanakan rapat koordinasi dengan mengundang Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa beserta staf. Bertempat di Kantor Bawaslu Jember Jl. Dewi Sartika No.54, Kampungtengah, Kepatihan, Kec. Kaliwates, Kabupaten Jember.

Acara dimulai dengan sambutan pimpinan yang pada saat tersebut diawali oleh Abdul Quddus Salam selaku Kordiv data dan informasi sekaligus wakordiv PS. Dirinya menilai bahwa data merupakan aset penting dalam pengawasan khususnya pada saat-saat terakhir tahapan akan berakhir "Kita harus perkuat data yang ada di Bawaslu Kabupaten/Kota, utamanya terkait dengan penerimaan berkas atau dokumen, ada beberapa hal yang menjadi catatan kami terkait silon terutama masalah yang dialami oleh parpol dimasa genting atau injury time," jelas Quddus.

"Sehingga dikeluarkan surat edaran terbaru terkait adanya permasalahan tersebut, ini berpotensi terjadi penyelesaian sengketa, jadi kita harus hilangkan memetakan divisi," lanjutnya

Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Timur, Rusmifahrizal Rustam juga melanjutkan bahwa dalam hal penyelsaian proses sengketa pemilu dirinya banyak berkaca pada kasus yang ditangani oleh provinsi. Karena ada hal-hal yang baru yang terjadi, maka Bawaslu Jatim perlu dibantu dalam penyusunan permohonan sengketanya. Sebab permasalahan sengketa akan sangat kompleks, dan menyangkut berbagai masalah yang dialami baik oleh peserta maupun penyelenggara. Rusmi berharap apabila terdapat pengajuan sengketa maka Bawaslu Kabupaten/Kota harus bergerak cepat dan memproses sesuai regulasi yang ada.

"Apabila ada orang yang mengajukan sengketa harus kita bantu dalam penyusunan permohonan sengketanya, ini sesuai dengan arahan Bawaslu RI agar proses ajudikasi, mediasi dan lain sebagainya bisa diproses secepatnya, terutama kaitannya dalam pemenuhan bukti

Senada dengan hal tersebut, Yonki Hendriyanto selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Probolinggo mengatakan bahwa rakor ini menjadi bekal untuk meningkatkan kualitas SDM terutama dalam penyusunan permohonan sengketa pemilu, karena saat ini tahapan pemilu sudah memasuki masa yang serius yang saat ini memasuki tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten oleh partai politik.

Tag
Berita