Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Probolinggo Ikuti Diskusi Legalisasi Dokumen Elektronik Dalam Kepemiluan

Probolinggo - Bawaslu Kabupaten Probolinggo mengikuti diskusi yang di selenggarakan oleh Bawaslu provinsi Jawa timur Divisi Hukum, Humas  dan Data Informasi dengan tema "Legalitas Dokumen elektronik dalam kepemiluan". Senin (20/12/21)

Kegiatan yang di selenggarakan Bawaslu provinsi Jawa timur meng hadirkan Nara sumber Arief Budiman anggota KPU RI,  Muhidin, S.H, M.Hum panitera MKRI, Dr. Josua Sitompul, S.H, M.M  Koordinator Hukum dan kerjasama Ditjen Aptika Kominfo RI

Diskusi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Jawa timur di ikuti oleh Fathul Qorib, S.H, M.H selaku ketua Bawaslu kabupaten Probolinggo dan Bawaslu Kabupaten dan kota se Jawa timur dan ikuti pula oleh instansi pemerintah daerah Kominfo, Kesbangpol se provinsi Jawa timur. Kegiatan ini di laksanakan secara virtual pada tanggal 20 Desember 2021 yang dimulai jam 09.00 hingga selesai.

Dalam penjelasannya Arief Budiman sebagai penyaji materi pertama bahwa "Informasi Elektronik atau dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya  merupakan alat bukti hukum yang sah" Ujarnya. Dengan keberadaan informasi elektronik dan/atau dokumen Elektronik mengikat dan di akui sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan sistem elektronik dan transaksi elektronik, terutama dalam pembuktian dan hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan melalui sistem elektronik. Yang telah dituangkan dalam pasal 5 ayat 1 UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016.

Dalam rangka mendukung e-Government, perlu diimplementasikan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi pada dokumen secara optimal karena selain tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sama dengan tanda tangan manual juga tanda tangan elektronik memilki sistem yang lebih aman daripada tanda tangan manual. Dengan penggunaan tanda tangan elektronik maka dapat dilakukan verifikasi terhadap siapa pemilik tanda tangan elektronik sekaligus menjamin autentifikasi atau memastikan keutuhan dari dokumen elektronik yang ditandatanggani secara elektronik dari perubahan yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang. Yang dijelaskan oleh Muhidin  sebagai pemateri yang kedua

Sebagai pemateri penutup Dr. Josua Sitompul,S.H, M.M. menjelaskan Digitalisasi penyelenggaraan pemilu merupakan proses yang kompleks yang pelaksanaannya membutuhkan pendekatan multidimensi yakni dibutuhkan grand design dan perencanaan yang matang untuk melakukan transformasi digital dalam penyelanggaraan pemilu.

Dengan diadakannya diskusi oleh Bawaslu provinsi Jawa timur dengan harapan dapat mensukseskan dan berpartisipasi  dalam pemilu serentak di tahun 2024 khususnya dalam pengawasan. (Humas).

Tag
Berita