Bawaslu Probolinggo hadiri Sosialisasi Perbup 17 Tahun 2023 oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo
|
Kraksaan - Hari ini, Kamis (11/05/2023) Pemerintah Kabupaten bersama BAZNAS Probolinggo menyelenggarakan Sosialisasi penerapan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shakaqah dari Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah /Swasta di Kabupaten Probolinggo bertempat diruang Tengger lantai 4 Kantor Pemda Kabupaten Probolinggo Jalan Raya PB. Sudirman Kraksaan Probolinggo.
Hadir terundang Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Fathul Qorib, bersama Kepala OPD Pemkab Probolinggo dan puluhan undangan terkait.
Acara dibuka oleh Sekda Probolinggo Ugas Irwanto, Bersama Ketua BAZNAS Probolinggo KH. Muzammil, Kepala Kemenag. Probolinggo H. Samsur dan wakil ketua Pegawai Negeri Kabupaten Probolinggo.
" Ini urusan akhirat, saya yakin semakin banyak kita berzakat, sedekah, sehingga banyak barokah dan kebaikan yang kita dapat"kata Sekda mengawali sambutannya.
"Mohon kepada ketua BAZNAS, bahwa masyarakat masih sangat percaya kepada BAZNAS Probolinggo, sehingga ini perlu dipertahankan. Kalau perlu, BAZNAS study banding ke luar kabupaten yang optimalisasi pengelolaan zakat, infaq dan shodaqohnya lebih baik". Lanjutnya.
Di akhir sambutannya Sekda meminta kepada ASN dilingkungan Pemkab Probolinggo termasuk BUMD Swasta untuk menunaikan zakatnya melalui BAZNAS Probolinggo.
Bawaslu Kabupaten Probolinggo memberikan apresiasi atas sosialisasi Peraturan Bupati yang melibatkan Lembaga Pengawas Pemilu di Kabupaten Probolinggo
"Kami mengapresiasi giat ini, karena sosialisasi ini sangat penting di ketahui oleh masyarakat termasuk lembaga dan organisasi yang ada di kabupaten Probolinggo untuk menciptakan keterbukaan informasi" kata Fathul Qorib Ketua Bawaslu Probolinggo. (Humas)