Bawaslu Probolinggo Hadiri Rapat Penyusunan Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu
|
Blitar - Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Anwar Noris memandang perlu dibentuk petunjuk teknis (juknis) guna memastikan penerapan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 sesuai dengan prinsip-prinsip yang melatarbelakangi penyusunannya. Hal tersebut dia sampaikan saat membuka Rapat Penyusunan Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu, di Kantor Bawaslu kota Blitar Jumat(29/9/2023).
"Mengingat mekanisme penanganan pelanggaran sangat kompleks, maka Bawaslu memandang perlu untuk menyusun juknis," tegasnya.
Dia menambahkan, juknis ini penting sebagai petunjuk atau pedoman bagi seseorang dalam menafsirkan isi teks peraturan perundang-undangan sesuai prinsip hukum dalam penyusunanannya.
Ketika menyusun dua perbawaslu penanganan pelanggaran, menggunakan beberapa prinsip penegakkan hukum pemilu. Menurutnya prinsip hukum pemilu tersebut, di antaranya berorientasi pada perlindungan hak politik, memberi kemudahan kepada peserta pemilu dan masyarakat, menyampaikan laporan (aksesibilitas).
Serta proses penanganan pelanggaran yang transparan, dimana pelapor bisa dengan mudah mengetahui proses dan hasilnya
"Makanya kegiatan ini, akan membicarakan salah satu model dari penegakkan hukum pemilu yang sekaligus menjadi ruang lingkup kerja dari divisi penanganan pelanggaran. Juga sebagai pedoman melaksanakan tugas penanganan pelanggaran, Bawaslu sudah menerbitkan Perbawaslu 7/2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, serta Perbawaslu 8/2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran terangnya.
Diadakannya kegiatan ini guna menyamakan persepsi karena berkaca pada evaluasi pengelolaan data pelanggaran pemilu yang kita selenggarakan oleh divisi penanganan pelanggaran beberapa waktu lalu, ditemukan data beberapa daerah yang melakukan penanganan pelanggaran tidak sesuai dengan ketentuan.Mencontohkan, penyelesaian pelanggaran administratif yang diselesaikan hanya 2 hari sidang, adanya putusan administratif cepat di tahapan pendaftaran dan verifikasi, dsb.
Sekedar informasi agenda diskusi yang diselenggarakan Bawaslu provinsi Jawa Timur mengundang 19 Bawaslu Kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Timur tersebut termasuk Bawaslu Probolinggo. Turut mengundang beberapa narasumber, Di antaranya, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, S.H, M.H ( Mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur periode 2018 - 2023) dan Ulil Abror Al Mahmud ( mantan Anggota Bawaslu Kabupaten Tuban periode 2018 - 2023 )