Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Probolinggo Hadiri Rakor Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Tahap Vermin Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Batu – Tindak lanjut dugaan pelanggaran tahapan vermin parpol calon peserta Pemilu 2024 Bawaslu Provinsi Jawa Timur adakan rakor yang bertempat di Hall Purnama Hotel Batu, Jalan Raya Punten no. 1-15 Kota wisata Batu pada hari Rabu tanggal 14 sampai dengan 16 September 2024. Rakor tersebut dihadiri oleh Puadi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Republik Indonesia, beserta Tenaga Ahli Penanganan Pelanggaran Bachtiar Baetal. Turut hadir Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Moh. Ikhwanudin Alfianto (Kordiv PP), Purnomo Satriyo Pringgodigdo (Kordiv Hukum, Data dan Informasi), dan Lucia Martina Dewi Billem (Kabag Hukum, Hubungan Masyarakat dan Data Informasi). Adapun peserta dalam rakor tesebut adalah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP), Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi (HHDI), dan Kordiv Penyelesaian Sengketa (PS) Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Bawaslu Probolinggo hadir dalam giat tersebut yaitu Fathul Qorib (Ketua sekaligus Kordiv PP), Ahmad Nasaruddin Lathif (Kordiv H2DI), dan Yonki Hendriyanto (Kordiv PS). Giat tersebut diadakan mengingat banyaknya dugaan pelanggaran yang terjadi di Kabupaten/Kota pada tahap verifikasi verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang sedang berjalan. Dalam giat tersebut Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur menyampaikan potensi pelanggaran pada tahap vermin parpol yang dilakukan oleh KPU. Puadi dalam kesempatan rakor tersebut menyampaikan informasi tentang verifikasi administrasi parpol banyak persoalan yang perlu diselesaikan bersama-sama. “Banyak persoalan yang terjadi pada proses verifikasi administrasi parpol ini yang perlu diselaikan bersama-sama, jadi kita perlu mengkroscek atau memahami peraturannya, jadi hatamkan dulu PKPU 4” pesannya. Sedangkan Tenaga Ahli penanganan pelanggaran dalam rakor tersebut menceritakan adanya 15 aduan yang diterima Bawaslu RI dimana dari 15 aduan tersebut enam diantaranya ditolak dan 9 lainnya dinyatakan lanjut. Bachtiar Baetal juga menyampaikan bahwa akan ada perubahan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). “Kedepan rencananya akan berubahan perbawaslu 7 dan 8 tentang penanganan pelanggaran, termasuk juga perbawaslu 31 tentang sentra Gakkumdu. Dimana saat ini dalam proses finalisasi” ujarnya. (Humas)
Tag
Berita
Rapat Koordinasi