Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Probolinggo Hadiri DHS Jatim: Soroti Sengkarut Penanganan Pelanggaran

2 Jun 26

Probolinggo - Penanganan pelanggaran Pemilu dan Pilkada sering kali menemui jalan terjal akibat tumpang tindihnya aturan. Isu krusial inilah yang menjadi sorotan utama dalam Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri ke-6 garapan Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Selasa (2/6).

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Ubaidillah beserta staf turut hadir langsung dalam forum strategis ini. Kehadiran tersebut bukan sekadar pemenuhan undangan, melainkan langkah konkret untuk merapatkan barisan dan menyamakan frekuensi penegakan hukum. Apalagi dinamika pelanggaran di berbagai daerah menuntut kesiapan dan pemahaman hukum yang solid dari seluruh jajaran pengawas.

Forum diskusi ini membedah tuntas beragam persoalan klasik yang kerap menjegal kerja pengawasan di lapangan. Dipandu oleh pemateri tangguh dari internal lembaga—yakni Anggota Bawaslu Kabupaten Gresik, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Pasuruan—diskusi menggarisbawahi betapa mutlaknya keseragaman tafsir terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu.

Salah satu keluhan utama yang mengemuka adalah timpangnya regulasi antara Pemilu dan Pilkada. Untuk jenis pelanggaran yang sama seperti praktik politik uang (money politics), aturan main dan sanksinya ternyata berbeda. Ketimpangan ini tak ayal memicu kebingungan terkait mekanisme pembuktian dan penentuan siapa yang bisa dijerat pidana.

Masalah makin pelik ketika dihadapkan pada sempitnya durasi penanganan. Bayangkan saja, pengawas pemilu hanya diberi waktu 3+2 hari untuk menuntaskan pembuktian kasus di tahapan Pilkada. Tenggat waktu yang sangat mepet ini tak jarang membuat kasus dugaan pelanggaran gagal diusut tuntas. Ujung-ujungnya, rasa keadilan masyarakat terkoyak dan sanksi kehilangan efek jeranya.

Tantangan lainnya datang dari meja Sentra Gakkumdu. Sudah bukan rahasia lagi jika perbedaan sudut pandang antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam menafsirkan unsur pidana sering membuat penanganan perkara berjalan alot. Gesekan persepsi ini tak jarang membuat kasus layu sebelum berkembang atau berhenti sebelum masuk ke pengadilan.

Di sisi lain, minimnya jaminan perlindungan bagi pelapor dan saksi membuat partisipasi publik merosot. Masyarakat cenderung memilih bungkam dan bersikap pasif meski melihat langsung adanya intimidasi politik atau bagi-bagi uang, semata-mata karena takut akan ancaman serangan balik.

Sebagai jalan keluar, forum DHS Seri ke-6 ini mendesak perlunya harmonisasi dan revisi regulasi untuk memperkuat tajinya Bawaslu. Aturan main pengawasan juga perlu diperbarui agar lebih rigid merespons tren kampanye modern, termasuk pengawasan ketat di ruang digital maupun modus kampanye terselubung seperti bazar murah. Melalui pembenahan regulasi yang komprehensif, penyelenggaraan demokrasi ke depan diharapkan tak lagi tersandera aturan yang abu-abu.

Penulis & Editor: Alam

Dokumentasi: Rio