Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Probolinggo Gelar Rapat Internal Pembinaan Penyelesaian Sengketa Tahapan Verifikasi Faktual Partai Politik Pemilu 2024

Probolinggo – Hari ini Bawaslu gelar Rapat Internal Pembinaan Penyelesaian Sengketa Tahapan Verifikasi Faktual Partai Politik Pemilu 2024. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Probolinggo Fathul Qorib, bertempat di ruang rapat Bawaslu Probolinggo Jl. MT.Haryono No. 466 Semampir Kraksaan. Senin (01/08/2022)

Rapat dihadiri oleh seluruh pimpinan dan jajaran kesekretariatan Bawaslu Probolinggo yaitu Zaini Gunawan Kordiv Sumber Daya Manausia (SDMO), Rifqohul Ibad, S.HI. Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga,Yonki Hendriyanto Kordiv Penyelesaian Sengketa. Sengketa Ahmad Nasaruddin Latief Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi berhalangan hadir dikarenakan sakit.

Ketua Bawaslu Probolinggo Fathul Qorib menyampaikan kepada seluruh staf untuk bersiap dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tahapan Pemilu 2024 yang sudah berlangsung.

“Kita harus bersiap menghadapi tahapan Pemilu yang sudah berjalan, dimana hari ini adalah tahapan pendaftaran Partai Politik. Sejatinya tugas kita sebagai pengawas pemilu ada dua, yaitu melakukan pencegahan dan melakukan penindakan apabila ada pelanggaran yang terjadi.” Ujarnya.

Senada dengan apa yang dikatakan oleh Ketua Bawaslu Probolinggo, Rifqohul Ibad juga menjelaskan terkait prosedur pencegahan dalam melakukan pengawasan verifikasi partai politik di Kabupaten Probolinggo.

“Semua pihak di seluruh jajaran sekretariat harus mengikuti proses ini, tidak ada pengecualian. Nanti pimpinan akan membagi jadwal serta waktu pelaksanaan pengawasan di KPU Proboliggo”, tutupnya.

Sebagai penutup sekaligus pengampu dalam tahapan verifikasi faktual partai politik pemilu 2024 Yonki Hendriyanto memberikan arahan dan tugas-tugas khusus dalam pelaksanaan verifikasi. Salah satu contoh hal-hal apa yang saja yang wajib dan dilarang dalam pelaksanaan pengawasan verifikasi. Hal itu sudah tertuang dalam Surat Keputusan, PerKPU, Perbawaslu, maupun surat edaran.

“Saya tegaskan sekali lagi bahwa dalam pengawasan verifikasi partai politik titik paling rawan adalah di hari akhir pendaftaran atau perbaikan karena biasanya partai politik menyerahkan berkas /dokumen di masa-masa tersebut. Kita sebagai pengawas pemilu selain mengawasi soal waktu dan dokumen, kita juga fokus pada prosedur yang dilakukan oleh tim KPU agar di waktu-waktu genting ini semua pihak tetap berada dikoridor masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tutupnya. (Humas)

Tag
Berita