Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Probolinggo Gandeng Disdukcapil Sisir Data Pemilih Ganda dan Disabilitas

24 Agustus 26

Probolinggo – Upaya menjaga kualitas data pemilih kembali digencarkan Bawaslu Kabupaten Probolinggo. Senin (24/8), Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Yonki Hendriyanto bersama Anggota Tola' Ediy mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Kunjungan yang didampingi jajaran staf ini bukan sekadar audiensi biasa, melainkan langkah awal menjajaki kerjasama strategis dalam pemutakhiran data pemilih.

Pertemuan tersebut menyoroti persoalan yang selama ini kerap menjadi ganjalan dalam proses verifikasi data kepemiluan. Yonki menjelaskan, ada tiga isu utama yang mendorong pihaknya menggandeng Disdukcapil agar data yang diverifikasi Bawaslu dapat terkoneksi langsung dengan sistem kependudukan.

"Ada beberapa hal yang melandasi agar kerjasama ini bisa terjalin, diantaranya pemilih pemula utamanya yang disabilitas, data ganda, serta data penduduk yang meninggal," ujar Yonki.

Persoalan Data Kematian Jadi Sorotan

Di antara ketiga isu tersebut, data pemilih yang telah meninggal dunia rupanya menyimpan persoalan yang lebih kompleks dari sekadar urusan administrasi. Tola' Ediy, yang turut hadir dalam pertemuan itu, mengungkap akar masalahnya secara lebih rinci.

Menurutnya, rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kematian anggota keluarga menjadi salah satu penyebab data pemilih tidak kunjung diperbarui. Kondisi ini banyak ditemukan pada keluarga penerima bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan pemerintah lainnya.

"Kurangnya animo masyarakat untuk melakukan pelaporan disebabkan meninggalnya pemilih, terutama yang bersangkutan mendapatkan bantuan dari pemerintah entah itu PKH atau lain sebagainya, sehingga pihak keluarga yang bersangkutan enggan untuk melaporkan," jelas Tola'.

Fenomena ini pada akhirnya berdampak langsung pada akurasi daftar pemilih. Selama data kematian tidak dilaporkan, nama pemilih yang bersangkutan berpotensi tetap tercatat aktif dalam sistem, meski secara faktual sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.

Disdukcapil Buka Jalur Pelaporan lewat Desa

Menanggapi kendala yang disampaikan Bawaslu, pihak Disdukcapil menegaskan bahwa sebenarnya sudah tersedia mekanisme yang memudahkan masyarakat melaporkan kematian warga. Pelaporan tidak lagi harus dilakukan langsung ke kantor Disdukcapil, melainkan bisa melalui jajaran pemerintah desa setempat.

Kemudahan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih terbuka melaporkan peristiwa kematian, sepanjang status kematian tersebut benar adanya dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif oleh perangkat desa.

Sinergi antara Bawaslu dan Disdukcapil Probolinggo ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan menciptakan data pemilih yang bersih, akurat, dan mutakhir. Dengan keterhubungan data antarlembaga, proses verifikasi diharapkan berjalan lebih efisien sekaligus meminimalisir potensi masalah seperti data ganda maupun pemilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat karena meninggal dunia.

Ke depan, kerjasama semacam ini diharapkan dapat direplikasi di tingkat kecamatan dan desa, sehingga pemutakhiran data pemilih tidak lagi menjadi persoalan menjelang tahapan pemilu maupun pilkada berlangsung.

Penulis & Editor: Alam

Dokumentasi: Fauzy