Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Probolinggo dan PPP Perkuat Pengawalan Data Pemilih

30 Sep 26

Bawaslu Kabupaten Probolinggo dan PPP memperkuat sinergi melalui audiensi yang membahas data pemilih, kepengurusan partai, keterwakilan perempuan, dan pencegahan pelanggaran pemilu.

PROBOLINGGO — Bawaslu Kabupaten Probolinggo mendorong Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memperkuat pemutakhiran data kepengurusan dan ikut mengawal perubahan data pemilih secara berkelanjutan. Hal itu menjadi salah satu pembahasan dalam silaturahmi dan audiensi Bawaslu dengan DPC PPP Kabupaten Probolinggo, Rabu (30/9).

Audiensi yang dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Yonki Hendrianto, didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Probolinggo Tola' Edy dan Ubaidillah beserta staf, menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman mengenai sejumlah aspek kepemiluan sekaligus memperkuat langkah pencegahan sejak dini.

Dari pihak PPP, Bendahara DPC PPP Kabupaten Probolinggo H. Mohammad Amin Haddar menyampaikan bahwa PPP telah melaksanakan Muscab dan Musancab pada 2026. Partai tersebut juga telah melakukan pemutakhiran struktur kepengurusan mulai tingkat DPC hingga PAC serta memenuhi komposisi minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan.

Menanggapi hal tersebut, Yonki mengingatkan pentingnya pembaruan administrasi kepengurusan partai secara berkala. Dalam pembahasan Pemutakhiran Data Partai Politik (PDPP), Bawaslu menekankan agar struktur kepengurusan yang tercatat merupakan data terbaru, disertai pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30 persen, keterwakilan PAC minimal 50 persen dari jumlah kecamatan, serta kejelasan status dan alamat sekretariat partai.

Pembahasan kemudian mengarah pada Analisis Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Bawaslu menyampaikan adanya perubahan jumlah pemilih antara DPT Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 yang antara lain dipengaruhi data ganda, pemilih yang meninggal dunia, serta perubahan status menjadi TNI/Polri. Pada saat yang sama, data pemilih menunjukkan tren kenaikan yang didominasi antara lain oleh pemilih pemula dan masyarakat yang baru menikah. Potensi jumlah pemilih bahkan diproyeksikan dapat berada di atas satu juta jiwa.

Persoalan data warga yang meninggal dunia juga mendapat perhatian. Anggota Bawaslu Kabupaten Probolinggo Tola' Edy menyoroti masih adanya warga yang telah meninggal tetapi tercatat dalam daftar pemilih. Dalam pembahasan disebutkan, salah satu kendalanya adalah keluarga yang belum mengurus akta kematian karena khawatir berdampak terhadap penerimaan bantuan sosial.

Bawaslu dan PPP kemudian menyepakati pentingnya kolaborasi dalam memantau perubahan data pemilih. Perhatian juga diarahkan kepada pemilih pemula, kelompok penyandang disabilitas, serta sinkronisasi data kematian. 

Selain data pemilih, Bawaslu mengingatkan pentingnya pemenuhan keterwakilan perempuan dalam pencalonan. Anggota Bawaslu Kabupaten Probolinggo Ubaidillah menjelaskan bahwa keterwakilan perempuan minimal 30 persen perlu diperhatikan dalam proses pencalonan. Sebagai ilustrasi, apabila terdapat tujuh calon dalam satu daerah pemilihan, sedikitnya tiga calon harus merupakan perempuan. 

Audiensi juga membahas pemenuhan hak politik penyandang disabilitas serta persyaratan bagi bakal calon legislatif agar tidak berasal dari pekerjaan yang dilarang oleh regulasi kepemiluan. Bawaslu menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran dilakukan berdasarkan jenis pelanggaran dan kewenangan masing-masing lembaga. 

Dalam pembahasan konsolidasi demokrasi, Bawaslu turut mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal. Bawaslu dan partai politik juga diposisikan sebagai mitra strategis dalam mengawal proses demokrasi sesuai ketentuan. 

Dari pertemuan tersebut, Bawaslu dan DPC PPP Kabupaten Probolinggo menyepakati tiga rencana tindak lanjut, yakni validasi kepengurusan dan keterwakilan gender, sinergi dalam mengawal data pemilih berkelanjutan, serta penguatan kemitraan dalam tata kelola hukum dan pencegahan.

Penulis & Editor: Alam

Dokumetasi: Fauzy