Bawaslu Koordinasi Dengan Sentra Gakkumdu Maluku
|
Maluku - Salah satu upaya Bawaslu provinsi Jawa timur untuk mencetak SDM dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas khususnya penanganan pelanggaran pemilu dengan memberikan fasilitas melalui kegiatan koordinasi Sentra Gakkumdu bagi Bawaslu kabupaten dan kota se-Jawa timur.
Fasilitasi koordinasi ini Bawaslu Probolinggo bersama Sentra Gakkumdu Prov Jatim,
Kota Probolinggo, Kota Kediri,
Kota Pasuruan, Pamekasan melakukan koordinasi dengan Bawaslu provinsi Maluku.
Dengan maksud tersebut bertempat di kantor Bawaslu provinsi Maluku pada hari Kamis 29 Desember 2022 yang beralamat
Jl. Cut Nyak Dhien No.16, Kel Karang Panjang, Kec. Sirimau, Kota Ambon, Maluku 97121.
Pelaksanaan kegiatan ini di ikuti oleh dari unsur sentra Gakkumdu yang mana Bawaslu Probolinggo di wakili Ahmad Nasaruddin Lathif, S.H, M.Pd , Yonki Hendriyanto, S.Pd bersama dua staf dan satu perwakilan dari polres Probolinggo yakni Adi Sapta Eka Wijaya.
Rombongan sentra Gakkumdu Jawa timur yang dipimpin Samsun Ninilau di sambut oleh Thomas T. Wakanno, S.H Anggota Bawaslu provinsi Maluku selaku koordinator divisi Penindakan Pelanggaran mengungkapkan selain koordinasi tujuan lainnya adalah membicarakan rencana tindak lanjut Sentra Gakkumdu Pemilu 2024.
Mengingat pemilu tahun 2019 kami Bawaslu menerima laporan dan temuan kami terima yang berlanjut ke persidangan, yang bisa dijadikan bahan acuan dalam penanganan pelanggaran di sentra penegakan hukum terpadu untuk pemilu 2024.
Dalam kesempatan yang sama Kajati undang Mugopal menyampaikan netralitas Bawaslu sebagai pengawas pemilu harus terjaga dan mampu memahami tupoksinya dengan baik. Jika perlu ada komitmen bersama dalam penegakan hukum pemilu.
Anggota Bawaslu kota Probolinggo Samsun Ninilau menyampaikan terimakasih atas sambutan nya kepada rombongan kami dari sentra Gakkumdu Jawa timur, yang mana kedatangan kami guna untuk meningkatkan kapasitas kami sebagai pengawas khususnya dalam penanganan pelanggaran pada pemilu 2024.
Dengan berakhir acara seremonial tersebut dilanjutkan dengan diskusi terkait penyelesaian penanganan pelanggaran pada pemilu tahun 2019.
Perlu di ketahui kegiatan dilaksanakan dari jam 10.00 WITA hingga selesai.
Koordinasi ini di selenggarakan agar sinergitas dalam penegakan hukum dapat berjalan dengan baik.