Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jati Gelar Rakor Persiapan Pengawasan Verifikasi Perbaikan Kesatu Calon Anggota DPD


Sidoarjo – Bertempat di Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Pada Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan untuk membahas pengawasan Vermin perbaikan kesatu bagi calon DPD.


Giat tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Republik Indonesia Totok Hariyono, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Timur A. Warits (Ketua), Purnomo Satrio Pringgodigdo (Kordiv Hukum dan Diklat), Muh. Ikhwanudin Alfianto (Kordiv Penanganan Pelanggaran), dan Nur Elya Anggraini (Kordiv SDMO). Dengan peserta giat adalah Penanggung Jawab Timfas, Ketua Timas, dan Operator SILON Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Rakor dibuka oleh Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono selaku Penanggung jawab Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.


“Tidak ada yang ideal dalam setiap segala hal, makanya ayo kita tutupi kekurangan-kekurangan yang ada, lakukan yang terbaik semaksimal mungkin sampai batas kemampuan kita dalam segala hal”, ujar Totok Hariyono dalam sambutannya membuka rakor tersebut.
Dalam sambutannya Warits menyadari bahwa keterbatasan SDM ditungkat Kabupaten/Kota dengan tugas pengawaan sedemikian kompleks “Saya berpesan kepada semua jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memaksimalkan keterbatasan SDM yang ada mengingat tugas pengawas Pemilu begitu banyak”.


Selanjutnya, rakor diisi dengan pemaparan materi oleh Tim Ahli Bawaslu Republik Indonesia dan juga pemaparan materi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur. Giat yang berlangsung pada tanggal 20 sampai dengan 22 Januari 2023 tersebut juga diisi dengan evaluasi atau penyamaan persepsi dalam pengisian Alat Kerja Pengawasan (AKP) hasil pengawasan verifikasi Administrasi dukungan calon Dewan Perwakilan Daerah Jawa Timur, dimana terdapat dua AKP yang harus diselesaikan, AKP menurut SE nomor 37 tahun 2022 dan SE nomor3 tahun 2023 tentang pengawasan dan verifikasi pencalonan perseorangan calon DPD. (Humas)

Tag
Berita