Bahas Rancangan Juknis dan Sigaplapor, Nassar; "Kita semakin Profesional"
|
Nganjuk, Senin 19 Februari 2023, Bawaslu Kabupaten Probolinggo hadiri Rapat Pengelolaan Data Pelanggaran Pada Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nganjuk. Kegiatan rapat koordinasi tersebut diagendakan berlangsung selama dua hari yakni tanggal 19 sampai dengan 20 Februari 2023.
Ahmad Nazarudin Lathif, selaku Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut adalah untuk membahas tentang rancangan Juknis Penanganan Pelanggaran yang dibuat oleh Bawaslu RI; "Ini untuk mengkaji rancangan Juknis Penanganan Pelanggaran, kita akan memberi masukan atas rancangan Juknis tersebut, tentunya berdasarkan pengalaman kita selama ini di Probolinggo", jelas Nazar saat diwawancarai saat keberangkatannya ke Kabupaten Nganjuk.
Rancangan Juknis Penanganan Pelanggaran tersebut ditujukan untuk mengisi kekosongan teknis pada Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, "Ada beberapa kekosongan teknis dalam Perbawaslu 7 tahun 2022 dan hal tersebut akan dilengkapi melalui juknis tersebut", terang Habi; staf teknis penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Probolinggo.
Nazar mengaku senang dengan dipersiapkannya Juknis Penanganan Pelanggaran tersebut, "Nanti apabila Juknisnya disahkan maka kekosongan teknis dalam perbawaslu 7 tahun 2022 akan terlengkapi, kita semakin profesional", ungkapnya menanggapi rancangan juknis tersebut.
Tentunya Rancangan Juknis tersebut akan disahkan dalam waktu dekat oleh Bawaslu RI, sehingga dapat langsung menjadi rujukan bagi seluruh jajaran Pengawas Pemilu se-Indonesia dalam melakukan penanganan pelanggaran Pemilu. Rapat Koordinasi tersebut juga untuk memberikan bimbingan teknis penggunaan Sigaplapor sebagai platform pelaporan online terhadap dugaan pelanggaran Pemilu, dengan adanya mekanisme penerimaan laporan melalui Sigaplapor, diharapkan proses penanganan pelanggaran pelanggaran Pemilu dapat lebih efesien dan futuristik. (Fer.H)