Lompat ke isi utama

Berita

Sambut Pemilu 2029, Bawaslu Kabupaten Probolinggo Ikuti Penguatan Kapasitas Perangkat Sidang Sengketa Proses

Bawaslu Probolinggo Ikuti Penguatan Kapasitas Perangkat Sidang Sengketa Proses

Bawaslu Probolinggo Ikuti Penguatan Kapasitas Perangkat Sidang Sengketa Proses

Probolinggo – Bawaslu Provinsi Jawa Timur melalui Divisi Penyelesaian Sengketa menyelenggarakan kegiatan pembinaan daring bertajuk "Penguatan Kapasitas Perangkat Sidang Sengketa Proses Pemilu Tahun 2029 (Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Sidang, Asisten Majelis, Notulen, dan Perisalah)". Agenda strategis via Zoom Meeting ini dilangsungkan pada Rabu, 15 Juli 2026, dan diikuti oleh Koordinator Divisi, Kepala Bagian PPPS Bawaslu Jatim, serta jajaran Kasubbag Hukum/PPPS dan Staf Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, termasuk dari Bawaslu Kabupaten Probolinggo.

Acara dibuka oleh laporan panitia yang disampaikan oleh Kepala Bagian PPPS Bawaslu Jatim, Indra Purnomo Kusuma Hasim. Dalam laporannya, Indra menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kompetensi sekretariat di tingkat daerah guna mendukung kelancaran penyelesaian sengketa proses Pemilu. Pembinaan ini menghadirkan dua narasumber berpengalaman, yakni Arya Pratomi Adi Saputra selaku Kasubbag Hukum dan PPPS Bawaslu Kota Surabaya, serta Desi Pipian Pujakusumo selaku Kasubbag Hukum dan PPPS Bawaslu Kabupaten Pacitan.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jatim, Rusmifahrizal Rustam, memberikan arahan penting bahwa persiapan dini mutlak dilakukan karena tahapan Pemilu 2029 akan segera dimulai dengan pendaftaran partai politik. Rusmi memproyeksikan adanya potensi peningkatan sengketa proses pada tahapan pencalonan nanti, yang dipicu oleh penggunaan aplikasi SIPOL serta implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi terkait kuota keterwakilan perempuan sebesar 30%. Oleh sebab itu, seluruh Kasubbag Hukum/PPPS yang kelak bertugas sebagai Sekretaris Sidang diwajibkan menguasai seluruh mekanisme mediasi hingga ajudikasi.

Memasuki pemaparan materi, Arya Pratomi membedah alur penyelesaian sengketa yang mencakup penerimaan permohonan melalui SIPS, mediasi, hingga ajudikasi. Arya menekankan pentingnya pembagian tugas yang jelas pada perangkat sidang. Sekretaris fokus pada urusan administrasi dan operasional persidangan, sedangkan Asisten Majelis bertugas mendalami substansi perkara serta merancang draf putusan. Sementara itu, posisi Notulen difokuskan untuk mencatat pokok pembicaraan persidangan, dan Perisalah memegang tanggung jawab membuat catatan lengkap seluruh jalannya persidangan.

Melanjutkan materi kedua, Desi Pipian Pujakusumo memperkuat sisi teknis kesiapan ruangan, perlengkapan, tata letak, serta kelengkapan administrasi pada saat pelaksanaan mediasi maupun ajudikasi. Desi mengingatkan pentingnya akurasi pencatatan dokumentasi elektronik dari tim perisalah dan notulen. Akurasi ini menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban mutlak atas seluruh fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan agar tidak ada alat bukti yang luput dari catatan formal.

Pada sesi diskusi dan tanya jawab, mengemuka sejumlah pembahasan krusial di antaranya mengenai batas kewenangan kesekretariatan. Forum menegaskan bahwa Asisten Majelis diperbolehkan memberikan masukan hukum sebagai bahan pertimbangan, namun keputusan mutlak tetap berada di tangan Majelis Ajudikasi. Selain itu, diputuskan juga bahwa perubahan petitum bagi pemohon hanya diperkenankan untuk pengurangan tuntutan, sementara penambahan tuntutan setelah proses berjalan secara tegas tidak diperbolehkan.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota diinstruksikan untuk menyusun telaahan kebutuhan pengadaan alat stenograf untuk diajukan ke Forum Pleno Pimpinan guna meningkatkan kualitas dokumentasi risalah. Melalui keikutsertaan ini, Bawaslu Kabupaten Probolinggo berkomitmen untuk segera menindaklanjuti arahan dengan melakukan simulasi persidangan internal secara berkala demi mewujudkan proses penyelesaian sengketa pemilu yang profesional, tertib, dan akuntabel.

Penulis dan Editor : Anggita 

Foto: Budi