Lompat ke isi utama

Berita

Yonki Jelaskan Pentingnya Kerjasama dengan Satpol dalam Penertiban APK

Probolinggo - Masa tahapan kampanye sudah di depan mata. Tepatnya dimulai pada November 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo lakukan berbagai persiapan pengawasan dan pencegahan. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan melakukan audiensi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo Jalan Rengganis, Kelurahan Patokan, Kec. Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Dalam audiensi ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Yonki Hendriyanto, Anggota Bawaslu Tola' Ediy, Koordinator Sekretariat Moch. Sofiyan, Bendahara Muhammad Purwanto dan staf teknis. Koordinasi Bawaslu dengan Satpol PP pada tahapan pemilu ini terkait penertiban alat peraga kampanye. Saat ini belum memasuki masa tahapan kampanye tetapi sudah banyak balih atau reklame partai politik (parpol) beserta calon legislatif (caleg) yang terpampang di jalanan dan fasilitas umum.

Yonki Hendriyanto menyatakan bahwa sejak lembaga berdiri Satpol PP adalah mitra Bawaslu. Karena dengan adanya Satpol PP sangat membantu dalam penertiban di daerah tentunya sesuai degan UU dan peraturan yang berlaku. Ketentuan tersebut baik yang diterbitkan Bawaslu maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo.

"Bentuk dukungan Satpol PP berdasarkan penegakan Peraturan Daerah yang berdasarkan Peraturan KPU tentang APK dan larangannya," ucap Yonki

Begitupun dengan Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto, bahwa dengan adanya koordinasi ini ia mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang baik. "Kami akan turut support penertiban APK. Karena dalam Pemilu dihadapkan banyak hal perilakU kontestan yang tidak mau turut aturan pemasangan Alat peraga sosialisasi APS ditempat yang tidak dibolehkan seperti tiang, pohon, tempat umum adapun tempat yang diperbolehkan tetapi sudah memenunuhi unsur kampanye," ungkap Sugeng

Lebih lanjut, Yonki menanggapi maraknya APS yang terpasang di berbagai titik mengingatkan bahwa saat ini Pemilu 2024 belum memasuki masa kampanye, melainkan baru pada tahapan sosialisasi. Karena itu, yang boleh dipasang oleh partai politik hanya alat peraga sosialisasi.

Tag
Berita