Bukan Sekadar Data, Bawaslu Probolinggo Pastikan Hak Konstitusional Warga Terjaga di Tahapan Coktas
|
PROBOLINGGO – Bawaslu Kabupaten Probolinggo memperkuat kontrol dalam mengawal tahapan awal Pemilu yang akan datang. Fokus utama saat ini tertuju pada proses krusial, yakni Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coklit Terbatas/Coktas) yang mulai digelar hari ini, Selasa (2/12).
Langkah ini merupakan bentuk pengawasan melekat untuk memastikan akurasi data pemilih. Sebagaimana diketahui, data pemilih yang sedang dimutakhirkan ini berbasis data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang nantinya akan menjadi fondasi utama penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU RI.
Turun Langsung ke Lapangan
Tidak ingin hanya menerima laporan di balik meja, Bawaslu memastikan pengawasan dilakukan langsung di lapangan. Anggota Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Ach. Mawardi Azkiya, menegaskan bahwa kehadiran pengawas di lokasi bertujuan menjamin seluruh tahapan berjalan sesuai rel aturan.
Prinsip akuntabilitas dan transparansi menjadi harga mati dalam proses ini.
“Proses Coktas ini bukan sekadar urusan administratif di atas kertas, tapi ini adalah penentu hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, kami pastikan semua berjalan sesuai prosedur,” tegas Mawardi di sela-sela pengawasan.
Sisir Wilayah Kotaanyar dan Paiton
Pada pelaksanaan hari ini, tim KPU Kabupaten Probolinggo yang dikomandoi oleh Anggota KPU, Rifqohul Ibad, bersama 7 anggota timnya, memfokuskan verifikasi faktual di dua wilayah, yakni Kecamatan Kotaanyar dan Paiton.
Pengawasan Bawaslu menjadi sangat vital karena petugas lapangan tengah menelusuri data-data yang memerlukan verifikasi mendalam. Fokus utamanya adalah menyisir dugaan data ganda, data tidak valid, hingga memastikan status pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Pengawasan Preventif dan Korektif
Mawardi menambahkan, fungsi Bawaslu dalam tahapan ini tidak kaku dan hanya bersifat normatif. Pihaknya mengambil peran aktif memberikan masukan langsung (saran perbaikan) jika di lapangan ditemukan potensi kekeliruan prosedur.
Pendekatan ini diambil agar potensi masalah bisa diselesaikan saat itu juga (korektif) tanpa harus menunggu menjadi sengketa di kemudian hari.
“Kami ingin memastikan tidak ada satu pun warga yang kehilangan hak pilihnya hanya karena kesalahan teknis atau administrasi. Pengawasan ini bersifat preventif sekaligus korektif demi kualitas Pemilu yang lebih baik,” pungkas Mawardi.
Penulis : Amir
Editor : Alam
Dokumentasi : Amir