Warits: Perlu Peningkatan Implementasi Aplikasi "Jarimu Awasi Pemilu"
|
Bawaslu Probolinggo hadiri Rapat Koordinasi Kegiatan Pengawasan Partisipatif Tahun 2023 dan Rapat Kerja Teknis Pengawasan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Tahun 2024. Giat acara yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan digelar sejak hari Rabu-Jumat yang dihadiri langsung oleh Rifqohul Ibad Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas dan Moch Sofiyan Ketua Tim Fasilitasi Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Bawaslu Kabupaten Probolinggo (15-17/02/2024).
Turut hadir dalam giat rakor Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Eka Rahmawati, Muhammad Ikhwanuddin Alfianto, Rusmi Fahrizal), Kabag. Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur (Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas), Ketua Tim Fasilitasi Pemutakhiran Data Pemilih Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, dan Staf Teknis Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Kegiatan rakor digelar dalam rangka penguatan langkah pencegahan serta menyelaraskan langkah Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dalam pengawasan partisipatif dan pengawasan tahapan pemutakhiran penyusunan daftar pemilih.
Acara ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur A. Warits. Dirinya menjelaskan tentang Pelaksanaan Program dan kegiatan di masing-masing divisi dan merupakan perwujudan dari upaya mewujudkan pengawasan yang baik terintegrasi dan kohesi antara divisi yang satu dengan lainnya.
"Pada umumnya ditempat penduduk yang populasinya cukup banyak diperlukan adanya strategi penguatan Informasi Data serta Jaringan dalam pengawasan partisipatif. Maka Bawaslu Kabupaten Kota perlu membangun jaringan terhadap masyarakat dalam menjalankan pengawasan".
"Maka perlu peningkatan implementasi aplikasi JARIMU AWASI PEMILU dalam rangka mendekatkan dunia kepengawasan dan kepemiluan terhadap masyarakat sebagai penguatan pengawas partisipatif", imbuhnya.
Selanjutnya Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jatim, Eka Rahmawati dalam sambutannya menjelaskan terkait pentingnya pelaksanaan pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu Serentak Tahun 2024.
Eka juga memberikan materi terkait Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyesuaian alat kerja pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan tahun 2024. Dalam paparannya, Eka menekankan pentingnya memahami alat kerja pengawasan sebagai tolak ukur dalam setiap pengawasan mulai dari tingkat kabupaten hingga desa.
"Saat ini coklit dan AKP sudah dijalankan dan pengawasan melekat juga sudah dilakukan di masing-masing Kabupaten/Kota. Oleh karena itu kita perlu memeriksa dan mengevaluasi kinerja seluruh jajaran Bawaslu dalam rangka menyatukan persepsi terkait dengan kinerja pantarlih dalam giat coklit". (Humas)