Lompat ke isi utama

Berita

Temukan Selisih Jumlah Pemilih, Bawaslu Probolinggo Berikan Saran Perbaikan Pada KPU

Probolinggo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo menggelar rapat pleno terbuka soal rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat kabupaten yang diadakan di Pendopo KPU Kabupaten Probolinggo (5/4/2023).

Dalam proses rekapitulasi daftar pemilih diketahui terdapat perbedaan angka jumlah pemilih saat KPU lakukan pembacaan daftar pemilih di masing-masing kecamatan. Sehingga dalam pleno tersebut Bawaslu memberikan tanggapan serta saran perbaikan agar KPU dapat menjelaskan terkait perbedaan data tersebut.

Saran perbaikan disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Fathul Qorib. Saran tersebut disampaikan ketika di ketahui terdapat selisih jumlah pemilih yang dibacakan oleh Zamroni dengan data hasil pengawasan berbasis rekapitulasi dan Berita Acara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Probolinggo.

"Terdapat selisih jumlah angka pemilih di tiga kecamatan yakni Kraksaan, Tiris, dan Kuripan setelah kami melihat data hasil pengawasan yang telah kita himpun. Oleh sebab itu perlu kiranya KPU menjelaskan kepada kami apa faktor yang menjadikan data tersebut berubah", Ujar Qorib.

Selain tanggapan dari Bawaslu, salah satu perwakilan partai politik juga menanyakan perubahan jumlah pemilih di kecamatan kraksaan. Dari tanggapan tersebut Zamroni menjelaskan bahwa perubahan angka jumlah pemilih disebabkan data Sidalih yang masih bergerak dan juga terjadi kesalahan input elemen data pemilih yang dilakukan oleh PPK.

Mendengan penjelasan tersebut Qorib menambahkan agar KPU menjelaskan kronologi perubahan jumlah data pemilih di buat secara tertulis. "Kronologi secara detail harus di buat secara tertulis oleh KPU dan disampaikan kepada kami agar kami semua tahu faktor-faktor yang menyebabkan perubahan tersebut", Ujarnya.

Pasca pelaksanaan rekapitulasi DPS, Bawaslu kabupaten Probolinggo melakukan pencermatan dan penyandingan terhadap data yang diperoleh dari KPU dengan data berbasis Berita acara dan formulir rekapitulasi yang di peroleh dari PPK. Dari proses sinkronisasi di temukan beberapa perbedaan/ selisih jumlah data di beberapa kecamatan.

Rifqohul Ibad Anggota Bawaslu Probolinggo Saat Lakukan Koordinasi dengan KPU

"Berdasarkan hasil sinkronisasi terdapat selisih jumlah angka di beberapa kategori/elemen data, Yaitu pemilih aktif, pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), perbaikan data pemilih, dan pemilih potensial non KTP-EL. Oleh sebab itu kami mengirimkan saran perbaikan kepada KPU agar KPU menjelaskan kronologi perubahan data tersebut secara tertulis", imbuh Ibad. (Humas)

Tag
Berita
Pengawasan